AMBON (info-ambon.com)- Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah pada 23 Maret 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengeluarkan surat edaran No 003.2/03/SE/2023 tentang penyesuaian jam operasional tempat hiburan, rumah makan, cafe, restoran, sektor usaha kuliner, dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, berlangsung.
“Surat edaran dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, sudah resmi kita keluarkan, dan mulai berlaku di tanggal 1 Ramadan, seusai keputusan pemerintah,” katanya Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Menurutnya, salah satu cara menghargai pelaksanaan ibadah tersebut, dengan tidak memakan dan minum di jalanan saat siang hari. “Masyarakat dihimbau agar tidak makan, minum maupun merokok pada siang hari ditempat-tempat umum, agar tidak mengganggu saudara kita khususnya umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah Puasa,” terangnya.
Dikatakan, dalam surat edaran tersebut para pemilik atau pengusaha karaoke, Pub, Bar, dan tempat hiburan sejenisnya, dapat menyesuaikan waktu operasionalnya. “Kemudian dapat menutup sementara tempat usaha atau kegiatan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, sedangkan untuk hari-hari berikutnya, tutup pada siang hari dan buka mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT,” jelasnya.
Ditambahkan, kemudian bagi para pemilik atau pengusaha restoran dan rumah makan, cafe, warung atau usaha sejenisnya agar dapat menyesuaikan waktu operasionalnya. “Memasang kain atau tirai pada pintu masuk atau jendela, agar tidak mengganggu pandangan umum demi menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” terangnya.
Selain itu, untuk pengusaha bola sodok, tempat permainan anak-anak juga harus menyesuaikan waktu operasional mereka. “Untuk jenis usaha ini harus di buka mulai pukul 09.00 WIT dan akan ditutup sementara waktu pukul 12.30 WIT hingga 13.35 WIT, aktifitas usaha dapat dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIT hingga pukul. 16.00 WIT,”bebernya.
Wattimena berharap, agar seluruh warga kota Ambon, dapat melaksanakan surat edaran tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Langkah ini kita ambil sebagai bentuk toleransi antar umat beragama di Kota Ambon,” tandasnya. (EVA)