AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota dan DPRD Kota Ambon menandatangani nota kesepakatan kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kota Ambon tahun 2021 Penandatangan dilakukan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dan Wakil Ketua DPRD, Rustam Latupono di ruang sidang utama DPRD Belakang Soya, Senin (20/9/2021).
Sambutan Walikota Ambon, secara umum perubahan APBD Kota Ambon tahun 2021 telah disepakati bersama. “Pendapatan Daerah Kota Ambon 2021 dianggarkan sebesar Rp.1.218.496.920.960 berkurang sebesar 4,16 persen atau sebesar Rp.50.586.069.162 jika dibandingkan dengan target penerimaan pada APBD tahun 2021,” jelasnya.
Dijelaskan, PAD sebesar Rp.170.530.080.980. Penerimaan dana tranfer Rp.980. 225.228.646 serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.67.741.551.334. “Pada sisi belanja daerah Kota Ambon dalam perubahan APBD 2021 dianggarkan sebesar Rp.1.217.045.549.281 mengalami perubahan sebesar 6,01 persen Rp.73.086.446.841,” kata Walikota.
Sementara itu, komponen belanja daerah dialokasi membiayai operasi sebesar Rp.843.628.547.500, belanja modal sebesar Rp.228.730.595.436, belanja tidak terduga sebesar Rp.55.000.000.000, belanja tranfer Rp.89.646.406.344. (EVA)