AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di tahun 2021 mencover 25 ribu tenaga kerja rentan di Kota Ambon masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini Pemkot mencover pekerja rentan seperti tukang ojek, becak, pekerja masjid, pekerja gereja seperti majelis, total tahun ini 25 ribu tenaga kerja rentan lewat BPJS ketenagakerjaan,” kata kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Apries Gasperzs kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/8/2021).
Disebutkan, jika dari 25 ribu tenaga kerja rentan ini ada yang meninggal mereka akan di bantu.
“Jadi kalau misalnya dari 25 ribu ini ada yg meninggal pasti dibantu oleh tenaga kerja, kalau santunan kematian itu sebesar 40 juta, lalu ada punya anak juga dibiayai biasiswa sampai mahasiswa. Jadi mereka tidak lagi dapat 2 juta dari Pemkot lagi,” ujar Gaspersz.(EVA)