AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencanangkan penerbitan 1000 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di kota Ambon. Dimana, NIB merupakan nomor Induk penganti Surat Ijin Usaha Perorangan (SIUP) yang diperlukan bagi pelaku UMK, salah satunya untuk mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan. Pencanangan yang dilakukan di salah satu hotel di Ambon, Rabu (3/5/2023).
Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena menyatakan, pencanangan tersebut bertujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil di kota Ambon terus tumbuh dan berkembang, karena memiliki legalitas usaha yang dibutuhkan.
“Banyak usaha-usaha kecil yang tumbuh di kota Ambon tapi kemudian tidak diteruskan karena tidak memiliki perijinan. Olehnya itu, untuk membantu legalitas UMK, maka selama bulan Mei – Juni, 1000 pelaku usaha di Kota Ambon bisa mendapatkan NIB dari DPM- PTSP Kota Ambon. Wattimena membeberkan, selain melakukan pencanangan penerbitan NIB, DPM – PTSP Kota Ambon juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, serta membuka Klinik Online Single Submission (OSS).
“Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta menjawab keluhan para pelaku usaha di Kota Ambon, yang mengalami kesulitan meski sudah menggunakan layanan perizinan secara online,” terangnya. Selain itu, pada saatnya nanti semua yang dilakukan oleh Pemkot melalui DPM – PTSP akan diintegrasikan dalam Mall Pelayanan Publik.
“NIB ini akan diperlukan serta akan dibangun pada lantai IV Gedung Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza,” tutup Wattimena. (EVA)