Pemkot Buka Pengaduan Pembayaran THR

Kepala Dinas Ketenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Patty.

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali membuka pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari keagamaan, yakni Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Kepala Dinas Ketenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Patty, menyampaikan pekerja dapat melapor bila THR jika belum dibayar.

“Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, kami dari Dinas Ketenaga Kerja tetap mempersiapkan sesuai dengan tupoksi kita untuk memantau kewenangan pemberi kerja dalam hal ini perusahaan terhadap karyawannya, terutama menyangkut THR,” kata Patty kepada info-ambon.com, Rabu(13/4/2022). Ditegaskan, pekerja dapat melapor ke Posko yang akan dibuka di Kantor Disnaker pasa pekan depan.

“Jadi menyikapi itu kami Disnaker membuka posko di Dinas untuk dari setiap karyawan yang merasa hak-haknya kerjanya terjaja bisa melapor kepada kita,” jelas Patty.

“Jadi semua karyawan perusahaan di kota ambon kalau ada misalkan ada maslah terkait thr bisa lapor ke kita di disnaker. Minggu depan sudah buka H-7,” imbuhnya.

Lanjutnya, akan ada surat Edaran (SE) Sekretaris Kota Ambon kepada seluruh perusahaaan terkait pemberian THR. Dalam SE tersebut tertuang perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-3 lebaran.

“Jadi nanti ada edaran kepada seluruh perusahaan dari Pak Sekot nanti untuk tunjangan hari raya, jadi sebelum H-1, H-3 sudah harus dibayar,” jelasnya.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Dalam aturan itu tertuang THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja / 12 x 1 bulan upah. (EVA)

Exit mobile version