AMBON(info ambon.com)-Pemerintah Kota Ambon menggelar Bimbingan Teknis aplikasi Sistim Informasi Hukum (Siskum) bagi aparatur di lingkup pemkot Ambon tahun 2018 dan melaunching Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan di buka oleh, Asisten I Pemkot Ambon, Mien Tupamahu, di hotel Marina Ambon, Selasa (6/2/18).
Bimtek dan lounching JDIH ini dalam rangka penyebarluasan produk hukum daerah Kota Ambon dengan sarana teknologi informasi serta turut serta kembangkan JDIH sebagai sarana sistem informasi peraturan perundang-undangan yang berbasis internet.
Menurutnya Tupamahu, sesuai dengan tuntuntan keterbukaan informasi publik sebagaimana di amanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi informasi publik, kami sebagai anggota jaringan dokumentasi hukum kota Ambon menyambut dengan pusat jaringan.
“Dalam era informasi, upaya perwujudan sistem hukum nasional terus dilanjutkan yang mencakup, pertama pembangunan subtansi hukum tertulis, menyempurnakan struktur hukum yang lebih efektif, perlibatkan suluruh komponen masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi,”katanya.
Ia mengatakan, perwujudan sistem hukum masional melalui pembaharuan materi hukum, struktur hukum, dab budaya hukum yang tidak terlepas dari sejarah pembangunan hukum masa lalu.
“Sejarah masa lalu dan perkembangan dapat di lihat dari “Dokumentasi” yang tersedia, oleh karena itu, dokumentasi menjadi sangat urgen untuk di bahas pengelolaahnnya yang dilembagakan dalam jaringan berskala nasional,”ujarnya.
Ia akui, saran postif dari masyarakat tetap dibuka untuk menuju masyarakat yng sadar hukum di kota Ambon. semoga jaringan dokumentasi dan jaringan hukum (JDIH) kota Ambon tetap eksis dan berfungsi maksimal dan mampu memberikan kontribusi informasi hukum secara Nasional.
“Dengan adanya jaringan ini, dapat memberikan sumbangsih berupa informasi menmgeia perudang-undangan tingkat pusat maupun daerah yang berlaku, sehingga tercipta suatu wahana komunikasi antara pemerintah selaku pengambil kebijakan dengan masyarakat selaku pihak yang terkena kebijakan, sekaligus dapat menamping aspirasi masyarakat dalam menyikapi kebijakan yang telah di Ambel pemerintah,” harapnya.(IA-EVA)