Pemkot Bakal Tertibkan Seluruh Aset Bergerak dan Tidak Bergerak

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno menyampaikan, pihaknya akan menertibkan seluruh aset daerah milik Pemkot Ambon, yang selama ini belum tertib.

Menurutnya, penertiban aset itu dilakukan baik yang bergerak maupun tidak. Hal itu perlu dilakukan lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerintahkan Pemerintah Kota, untuk menertibkan seluruh aset tersebut.

Aset tidak bergerak milik Pemkot ini ada 615 bidang tanah, dari 615 bidang tanah ini, ada baru 264 bidang tanah yang sudah bersertifikat, sedangkan yang belum bersertifikat itu ada 350 bidang tanah.

“Pemkot, memiliki aset bergerak dan aset tidak bergerak. Aset tidak bergerak contoh seperti tanah, sedangkan aset bergerak itu seperti kendaraan. Kita akan tertibkan sebab itu menjadi catatan yang Pemerintah kota terima dari KPK,”kata Silanno kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (12/3/2024).

Diungkapkan, proses sertifikat ini lama, lantaran ada sejumlah tahapan yang belum bisa dipenuhi.

“Kenapa belum disertifikatkan ? Ya karena ada persyaratan yang harus di tempuh itu, misalkan harus ada hibah, contoh sekolah-sekolah waktu dibangun itukan dulu penyerahan dari orang tua-tua pada saat itu setelah di bangun dalam perjalanan, kita kurang perduli soal surat-surat itu sehingga pada waktu mau penataan aset dokumen itu yang tidak ada,”jelasnya.

Oleh karena itu, untuk kedepan setelah pertemuan dengan KPK, maka Pemerintah kota Ambon, langsung melakukan penertiban.

“Hasil pertemuan itu yang penting ada surat pernyataan terkait dengan fasilitas-fasilitas pendidikan, fasilitas-fasilitas Puskesmas dan sebagainya, kita sudah memiliki lebih dari 20 tahun itu bisa memakai surat keterangan sehingga ini bisa menjadi persyaratan pertama untuk pembuatan sertifikat, karena keterlambatan pembuatan sertifikat tanah ini sebenarnya dari, waktu Dinas Pendidikan belum di serahkan ke Pemkot,” tuturnya.

Dikatakan, dampak penyerahan dari Pemerintah Provinsi membuat Pemkot, sedikit mengalami kewalahan untuk penertiban tersebut.

“Sebab penyerahan itu kebanyakan tidak di sertai dengan aset dalam bentuk sertifikat.

Sekarang ini kita berupaya untuk membuat sertifikat, dalam upaya pembuatan sertifikat itu ada persyaratan-persyaratan yang harus siapkan. Proses sertifikat yang dilakukan oleh kita oleh karena itu bukan masalah itu, tetapi sekarang aset-aset pemerintah kota ini bisa tercatat di KIP atau data inventaris barang Pemkot Ambon. Kita berupaya untuk semua Pemkot ini memiliki alat bukti yang sah itu dari sisi aset tanah,”tandasnya. (EVA)

Exit mobile version