AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengandeng Yayasan Arika Mahina menggelar pelatihan Sistim Informasi Pelayanan Public (SIPP) dan Complaint Handling atau cara menyelesaikan keberatan atau aduan masyarakat. Menghadirkan narasumber dari Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Wawan Prayulius.
Kota Ambon, adalah 1 dari 12 kota di Indonesia yang ditunjuk untuk pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan dilaksanakan di Lantai II Balai Kota Ambon, Senin (5/8/2019) dan dibuka Asisten II Setkot Ambon, Robby Silooy mewakili Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Dalam sambutannya walikota sampaikan, pelayanan publik merupakan tugas utama pemerintah sekaligus alas an utama terbentuknya pemerintahan. Pemerintah memberikan akses yang seluas-luasnya dalam menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat melalaui keterbukaan informasi publik.
“Salah satu kesungguhan pemerintah dalam upaya penyediaan informasi public telah dilakukan dengan diterbitnya Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengamanatkan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan public dengan menyelenggarakan SIIP secara nasional. Sehingga adanya pelayanan satu pintu dalam SIIP secara nasional diharapkan pemerintah dapat memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan kepuasan kepada masyarakat,’’katanya.
Dijelaskan, kebijakan PermenPANRB No.13 tahun 2017 tentang SIPP sebagai media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi penyelnggaran pelayanan publik kepada masyarakat nantinya, SIPP diharapkan menjadi big data informasi terkait pelayan public, dan dalam SIPP, masyarakat bisa mengakses informasi mengenai indeks pelayanan public, indeks reformasi birokrasi, dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
Selain itu, masing-masing instansi juga menyertakan informasi mengenai jenis pelayanan, standar pelayanan, SOP, dan alur mengenai cara mendapatkan layanan sehingga besaran biaya yang dibutuhkan untuk suatu pelayanan, dengan kata lain SIPP merupakan media untuk melakukan transparansi pelayanan publik.
“Sistim Informasi Pelayanan Publik dan Sietem pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SPAN-LAPOR) merupakan dua kebijakan strategis terkait pelayanan public digital dan terpadu yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan tersebut,’’jelas Silooy.
Sementara itu, Ketua Yayasan Arika Mahina, Ina Soselissa menambahkan, kegiatan ini berdurasi selama satu tahun dan bekerjasama dengan Pemkot dalam hal ini Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kota Ambon, sebelum kegiatan pelatihan dilakukan, pihaknya telah melaksanakan training kepada kelompok masyarakat di 5 kecamatan di Kota Ambon, setelah itu bersinergi kegiatan kepada ASN Pemkot Ambon.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pelayanan public akan semakin meningkat dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya,’’ sergahnya.
Pilot project ini di Indonesia, salah satunya Kota Ambon. Sementara kota lain antara lain Banda Aceh, Bandung, Surabaya, Makassar, Kendari, Semarang, Pontianak, dan Palangkaraya.(EVA)