AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Sekretaris Kota Roby Sapulette memberikan peringatan tegas kepada para pedagang yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar, khususnya di kawasan Pasar Mardika.
Dalam sosialisasi yang dilakukan, Roby menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu bagi para pedagang untuk melakukan pembersihan secara mandiri mulai 17 April hingga 28 April 2025.
“Trotoar dan badan jalan seharusnya bersih dari aktivitas jual beli. Kami sudah sampaikan kepada para pedagang, jika sampai tanggal 28 belum ada pembersihan mandiri, maka tim gabungan akan turun melakukan penertiban,” ujar Roby kepada wartawan usai sosialisasi di Pasar Mardika, Kamis (17/4/2025).
Tim penertiban gabungan tersebut akan terdiri dari Satpol PP Provinsi Maluku, Satpol PP Kota Ambon, TNI, Polri, serta aparat desa dan negeri Batu Merah.
Penertiban ini, lanjut Roby, dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan Kota Ambon.
Menurutnya, sebagian besar pedagang di Pasar Mardika telah bersedia untuk masuk dan berjualan di dalam area pasar. Namun, masih ada sejumlah pedagang yang tetap memilih berjualan di luar pasar, bahkan hingga ke badan jalan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut mendukung ketertiban dengan tidak berbelanja dari atas kendaraan di pinggir jalan.
“Jika masyarakat tetap membeli di luar, maka pedagang juga akan tetap keluar. Satu saja yang keluar, yang lain akan ikut. Karena itu kami minta pedagang masuk ke dalam pasar, dan masyarakat juga berbelanja di dalam,” jelasnya.
Ditegaskan, setelah tanggal 28 April, petugas akan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar pasar.
“Ini soal kesadaran bersama. Mari jaga kota ini tetap bersih dan tertib,” pungkas Sapulette. (EVA)
Discussion about this post