Pemkot Ambon Uji Publik Tenaga Non-ASN dan Tenaga Honor K2

Sekkot Ambon, Agus Ririmasse,

AMBON (info-ambon.com)– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan pendataan awal (uji publik) jumlah Keseluruhan Tenaga Non-ASN dan Tenaga Honor Kategori II (Eks THK-II) sebanyak 1.920 orang.

Menindaklanjuti rilis Badan Kepegawaian Negara Tanggal 30 Agustus Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 bahwa pada tahap pra finalisasi pendataan Tenaga Non-ASN yang berlangsung tanggal 30 September 2022.

“Masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi dari pengumuman pendataan awal instansi bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi kategori namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data,” kata Sekertaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (5/10/2022).

Adapun rincian, tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) yang telah terdaftar 327 orang, yang telah mengakhiri proses pendataan 325 orang, belum membuat akun 1 orang. Tenaga eks THK-II belum submit atau mengakhihiri proses pendataan 3 orang. Yang telah terdaftar 1.593, pegawai Non-ASN yang sudah mengakhiri proses pendataan 1.574 orang. Jumlah pegawai Non-ASN yang belum membuat akun 12 orang. Pegawai Non-ASN yang belum submit (belum mengakhiri proses pendataan) 7 orang.

Dikatakan, data tenaga Non-ASN yang disampaikan dan terlampir adalah benar merupakan tenaga Non-ASN yang pada saat ini masih bekerja sampai kegiatan pendataan Tenaga Non-ASN dilaksanakan, dan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM/01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

“Tanggal 30 September 2022 Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 bahwa, bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat pekerjaan,” jelas Ririmasse.

Pihaknya berharap, kepada seluruh tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkot Ambon dapat mengkonfirmasi data pendataan Tenaga Non-ASN sebagaimana terlampir melalui Pengelola Kepegawaian.

“Uji publik Instansi masing-masing untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kota Ambon,” demikian Ririmasse. (EVA)

Exit mobile version