Pemkot Ambon Tidak Izinkan Penjualan Petasan

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini, Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag)  tidak memberikan izin untuk pedagangan musiman menjajakan petasan menyonsong hari Raya Natal tahun 2019 dan Tahun baru tahun 2020.

Sekertaris Disperindag Ambon, Yanes Aponno mengakui, penjualan petasan sangat membahayakan, karena petasan berukuran kecil, sering di beli anak kecil dan  membakar petasan tersebut di depan jalan kemudian melemparkan ke jalan raya, sehingga menimbulkan suara ledakan dari petasan membuat pengendara kaget dari atas motor dan itu sangat berbahaya.

Sesuai peraturan yang mengatur larangan menjual petasan adalah undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Petasan itu sangat berbahaya, karena dengan ukuran kecil, kemudian di bakar dan di buang ke jalan itu membuat orang kaget dari atas kendaraan,’’katanya kepada Info-ambon.com di ruang kerjanya, Sabtu (30/11/2019).

Ia tambahkan, untuk penjualan kembang api Pemkot izinkan melakukan penjualan, apalagi saat ini para PKL sudah mulai melakukan penjualan di beberapa ruas jalan , baik itu di Passo, kecamatan Baguala, Pasar Mardika, dan di depan Kampus PGSD, Mangga dua Ambon.

“Memang inikan sudah menyongsong Natal, pastinya sudah banyak PKL yang mulai berjualan, kita tetap izinkan, karena mereka juga dikenakan pembayaran retribusi mulai awal hingga akhir bulan Desember 2019, ‘’terangnya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan meyampaikan pemberitahuan kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Ambon untuk memberitahu para PKL yang menjual kembang api.

“Nanti kita akan Menyampaikan pemberitahuan kepada Satpol PP, untuk melakukan pemberitahuan kepada para PKL kembang api dalam berbagai jenis, tetapi untuk petasan dilarang,’’ujarnya.(EVA)

Exit mobile version