AMBON (info-ambon.com)- Perwakilan Ombudsman Maluku menyerahkan penghargaan predikat kepatuhan tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet kepada Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler yang didampingi Sekretaris Kota (Sekot) Agus Ririmasse, Jumat (14/1/2022), dalam apel bersama ASN Pemkot di Lapangan Merdeka.
Wawali dalam arahannya mengatakan, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman merupakan hal yang niscaya, sebab lembaga ini memang bertugas untuk mengawasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada msyarakat.
Meski prestasi yang diraih pada pada 2021, tidak sebaik prestasi tahun 2018 dimana kota Ambon mendapatkan predikat tertinggi kategori kota se-Indonesia, namun hal itu, kata Wawali, tetap harus disyukuri.
“Hal ini tidak berarti bahwa kita tidak berprestasi, ada banyak hal yang mempengaruhi penilaian Ombudsman atas pelayanan publik di kota ini,” ujarnya.
Dikatakan, penghargaan yang diberikan Ombudsman menjadi cambuk untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kita berhadap dengan perbaikan, koreksi dan rekomendasi yang diberikan oleh Perwakilan Ombudsman Maluku menjadi cambuk bagi Pemkot untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat bahkan hingga tingkat Desa/Negeri dan Kelurahan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet, dalam sambutannya mengatakan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik yang diraih kota Ambon tahun ini merupakan hasil kerja keras semua jajaran Pemkot Ambon.
“Tahun 2018 lalu kota Ambon mendapat predikat tertinggi se- Indonesia, dan hari ini kita raih lagi, meskipun tidak sebagai predikat tertinggi, tapi masih berada dalam level hijau,” bebernya
Menurut Hasan, dengan diterimanya predikat ini, maka tugas jajaran Pemkot Ambon akan semakin berat, karena harus dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kedepan, penilaian untuk standar kepatuhan bukan hanya dinilai dari 14 standar pelayanan publik berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, tetapi juga pada indeks kepuasan masyarakat.
“Jadi meskipun orang mengatakan kota sudah bagus, tetapi kita tanyakan lagi bagaimana pendapat dari pada pengguna layanan, puas ataukah tidak, itu yang menjadi penilaian,” tutup Hasan.
Untuk diketahui, Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI, diberikan 29 Desember 2021 lalu kepada 12 Kementerian, 7 Lembaga, 8 Pemerintah Provinsi, 97 Pemerintah Kabupaten dan 24 Pemerintah Kota termasuk salah satunya Kota Ambon.
Penilaian Ombudsman sendiri terbagi atas 3 tingkatan yaitu zonasi merah untuk pemenuhan standart pelayanan publik dengan penilaian buruk, zonasi kuning untuk penilaian cukup dan zonasi hijau untuk penilaian baik. (EVA)