Pemkot Ambon Terima Pajak Rumah kost Rp 3 Miliar Per Tahun

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima pajak rumah kost Rp 3 Miliar per tahun. Data Rumah Kost di Kota Ambon sebanyak 408 unit yang tersebar di lima Kecamatan Kota Ambon, terbanyak di Kecamatan Sirimau dan Teluk Ambon.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes mengatakan,
dalam setahun pajak yang dihasilkan dari jasa rumah kos diatas angka Rp 2.5 Miliar.

“Kan target pajak kita dari jasa tempat tinggal atau kost ini sebesar Rp 3 Milyar, dan itu tercapai setiap tahun. Olehnya itu di semester kedua tahun 2023 ini, kita targetkan capaian pajak dari sektor tersebut harus terpenuhi,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (3/8/2023).

Diakui, selama ini pajak untuk jasa tempat tinggal, hotel, penginapan, goes house dan sejenisnya capai Rp 9 Milyar.

“Untuk rumah Kos per tahun Rp 3 Milyar, hotel dan penginapan, goes house dan sejenisnya sebesar Rp 5 hingga Rp 6 Milyar. Sementara target pajak Rp 9 Milyar itu, bisa kita penuhi jika seluruh pelaku pajak sadar dan melunasi pajak mereka,”ujar de Fretes.

Pihaknya menambahkan, pajak yang dikenakan kepada para pemilik Rumah Kost itu, sebesar 10 persen, dari jumlah harga per kamar.

“Pajak yang kita kenakan itu 10 persen, sesuai harga per kamar, misalnya per kamar itu harganya Rp 500.000, maka pajaknya Rp 50.000, kemudian kalau harga kamar ada yang Rp 2.000.000., maka secara otomatis pajaknya Rp 200.000,dan itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2013,” tutup de Fretes. (EVA)

Exit mobile version