AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan menggelar sosialisasi tata cara pemungutan retribusi penyediaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan fasilitas lain di area TPI sesuai Perda kota Ambon nomor 1 tahun 2024 tahun anggaran 2025.
Kegiatan yang dibuka secara resmi Wali kota Ambon, Bodewin Wattimena di Pasar Arumbae, Mardika kota Ambon, Kamis (19/6/2025).
Kebijakan ini disosialisasikan secara resmi kepada para pelaku usaha dan masyarakat.
Wattimena menegaskan, penerapan retribusi ini adalah bagian dari upaya penataan kota sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut retribusi merupakan instrumen keadilan fiskal yang hasilnya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan.
“Kalau hari ini kita terapkan retribusi Rp7.500 per meter persegi, itu bukan untuk memberatkan, tapi memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Mau ikan mahal, mau ikan murah, tarifnya sama. Jelas, transparan,” ujar Wattimena dalam sambutannya.
Ia menambahkan, selama 4 tahun terakhir, total retribusi yang masuk dari TPI tersebut belum mencapai Rp500 juta. Padahal, kata dia, tahun ini Pemkot Ambon akan mengalokasikan dana lebih dari Rp600 juta untuk perbaikan pasar apung tersebut.
“Artinya, dana yang masuk dari masyarakat lewat retribusi dikembalikan lagi dalam bentuk fasilitas. Pemerintah tidak mengambil untuk kepentingan sendiri,” kata Wattimena.
Penerapan Perda ini, menurut Wali Kota, juga telah melalui proses sosialisasi selama beberapa bulan oleh Dinas Perikanan, sehingga para pelaku usaha sudah mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai kebijakan tersebut.
Selain fokus pada optimalisasi PAD, Wali Kota juga memaparkan rencana penataan kawasan pesisir Kota Ambon. Di antaranya reklamasi dan pembangunan pasar ikan baru di Probolinggo 11, pembangunan pusat kuliner malam di Kaki Air hingga Batu Merah, dan penyediaan lahan parkir yang tertata.
“Kita ingin pantai ini tertata, bersih, tidak lagi jadi tempat buang sampah. Semua yang kita lakukan adalah demi kebaikan bersama, dan kita berharap warga mendukung,” tambahnya.
Terkait isu ketimpangan dalam penertiban pedagang liar, Wali Kota membantah adanya perlakuan tidak adil. Ia menyatakan, penataan dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan kesiapan teknis, bukan semata-mata penegakan aturan.
“Tidak ada pemerintah yang sengaja menyusahkan rakyat. Semua kami lakukan bertahap, dengan pertimbangan matang, agar tidak merugikan pedagang kecil,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa keberadaan TPI sebagai fasilitas publik akan terus ditingkatkan kualitasnya, termasuk infrastruktur dan pengelolaannya, demi kenyamanan bersama.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, Kepala BKD-SDM, Kabag Protokol, dan PKL. (EVA)
Discussion about this post