Pemkot Ambon Terapkan Pembayaran Retribusi Secara Elektronik di Pasar Waiheru

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menerapkan pembayaran retribusi secara elektronik di pasar Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon. Peresmian dilaksanakan oleh PJ Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Rabu (25/10/2023). Alat pembayaran Retribusi merupakan kerjasama antara Disperindag dan Bank Maluku & Maluku Utara.

“Ambon saat ini menjadi kota smart city yang telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas informasi teknologi yang dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat. Karena itu, dengan sistem transaksi non tunai sangat memudahkan masyarakat untuk bertransformasi melalui program ini dalam membayar retribusi,” katanya.

Menurutnya, Pasar selain berfungsi sebagai pusat transaksi ekonomi juga memiliki nilai yang sangat penting karena ikut membangun relasi sosial antara masyarakat sebagai pusat transaksi ekonomi.

Dikatakan, pasar ikut memberikan layanan distribusi kebutuhan pokok bagi masyarakat sekaligus ikut berkontribusi bagi pendapatan asli daerah.

“Melalui alat pembayaran retribusi ini pasar akan menunjukkan intensitas meningkat. Bertolak dari situasi demikian, Pemkot Ambon terus berupaya membangun dan menyebar sarana dan prasarana pasar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat memperoleh kebutuhan pokok,” papar Wattimena.

Sementara itu, terkait pembangunan pasar waiheru, Pemkot Ambon harus mengambil langkah strategis untuk menyikapi fenomena para pedagang yang melakukan aktivitas berjualan dengan memanfaatkan badan jalan utama di Waiheru. Sebab, lingkungan yang tidak menjamin keselamatan penjual maupun pembeli, karena situasi jalan utama dengan tingkat penggunaan jalan yang cukup tinggi dapat mengancam jiwa manusia.

“Pembangunan pasar ini diharapkan dapat memberi efek yang cukup baik bagi peningkatan pendapatan pedagang karena pedagang dapat beraktivitas dengan aman karena kualitas tempat usaha tertata baik serta ditunjang berbagai fasilitas pendukung. Disamping itu, ketersediaan pasar ini juga sekaligus menjamin ketersediaan stok bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Selain berusaha, pedagang pun wajib memberi kontribusi berupa pembayaran retribusi sebagai konsekuensi terhadap penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia,”ujarnya.

Menurut Wattimena, mengatakan partisipasi pedagang melalui pembayaran retribusi akan digunakan untuk menjamin pemeliharaan sarana dan prasarana yang digunakan oleh pedagang untuk kebutuhan pembangunan daerah.

“Kepada kades dan staf desa saya minta untuk ikut membantu Pemkot Ambon dalam mengawasi dan memberi rasa aman serta nyaman bagi pelaku usaha maupun pembeli selama bertransaksi di Pasar,” tandasnya (EVA)

 

Exit mobile version