AMBON (info-ambon.com)- PT. Asuransi Jiwa Taspen bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Jumat (31/3/23) di Balai Kota, melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman terkait penyelenggaraan produk asuransi PT. Taspen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Ambon. Penandatanganan dilakukan oleh Pj. Wali Kota, Bodewin Wattimena dan Direktur Pemasaran dan Operasional PT. Asuransi Jiwa Taspen (Persero) Fahcri Adnan, yang diwakili Branch Manager PT. Taspen (Persero) Cabang Ambon, Muhardi.
Usai penandatanganan, Branch Manager PT. Taspen (Persero) Ambon, Muhardi, menjelaskan tujuan kerjasama ini adalah perlindungan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta top up nilai asuransi bagi ASN untuk menambah nilai manfaat Tabungan Hari Tua (THT).
“Jadi selain perlindungan jiwa bagi ASN yang PPPK, kita juga menawarkan program Top Up nilai asuransi untuk memperbesar nilai tabungan sehingga sangat bermanfaat pada masa tua karena tercover hingga masa pensiun,” katanya.
Muhardi menandaskan, dengan adanya program top up maka ASN diberikan kesempatan merencanakan sendiri tabungan hari tua yang akan diterima nantinya. “Besaran asuransi pokok tergantung dari berapa nilai top up, selain dari tabungan dasar. Dengan nilai top up minimal 100 ribu, bisa menambah tabungan sehingga nanti ketika pensiun tidak hanya menerima tabungan hari tua dasar yang melekat pada gaji ASN tapi juga top up,”tandasnya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyampaikan apresiasi kepada PT. Asuransi Jiwa Taspen Persero atas kerjasama yang dilakukan. “Kerjasama ini dimaksudkan bagaimana Pemkot bersama PT. Taspen, memberikan perlindungan tidak hanya kepada ASN yang berstatus PNS, tetapi juga non PNS yaitu PPPK baik yang sudah diangkat, namun yang masih dalam proses. Supaya mereka juga terjamin hari tuanya,” ujar Wattimena.
Dirinya berharap, peluang top up nilai tabungan dapat dimanfaatkan ASN sehingga ketika memasuki masa purna bakti, tabungan dapat digunakan untuk jaminan hari tua. “Mungkin tidak terasa dana tersebut dipotong dari gaji setiap bulan, tapi manfaatnya sangat besar di hari tua, ketika ASN dan PPPK memasuki masa purna bakti,” demikian Wattimena. (EVA)