Pemkot Ambon Tak Pernah Pungut Retribusi di Lokalisasi Tanjung Batumerah

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes.

AMBON (info-ambon.com)- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes menegaskan, pihaknya tidak pernah memungut retribusi di lokalisasi prostitusi Tanjung Batumerah di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Dari kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lokalisasi tersebut, tidak ada ijin resmi.

“Lokalisasi terbesar di Kota Ambon itu juga diketahui tidak pernah mendapat ijin resmi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui DPMPTSP selaku instansi yang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan ijin operasi,’’katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (5/7/2019).

Ditandaskan, pihaknya tidak ada aliran retribusi yang dikelola oleh Pemkot Ambon yang berasal dari lokalisasi Tanjung Batumerah. “Tidak ada retribusi yang diambil dari lokalisasi Tanjung Batu Merah. Bahkan, Pemkot Ambon juga tidak pernah mengambil retribusi dari lokalisasi tersebut,’’jelas dia.

“Saya sudah cek ke DPMPTSP bahwa memang tidak ada ijin untuk operasi tanjung Batumerah. Jadi kalau mau ditutup, yah tutup saja, itu juga menjadi penyakit masyarakat,” tandas de Fretes.

Diketahui, saat ini Pemkot Ambon telah membentuk tim sosialisasi untuk penutupan Tanjung Batumerah. Tim ini nantinya bertugas untuk melakukan sosialisasi disekitar lokasi tersebut sebelum upaya penutupan itu betul-betul dilakukan oleh Pemkot Ambon setelah didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon. (EVA)

Exit mobile version