AMBON (info-ambon.com)– Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku akan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, segala bentuk kebijakan dan instruksi dari Pemerintah Pusat (Pempus) tentu akan diikuti oleh masing-masing daerah termasuk Kota Ambon.
“Pasti kita dukung kebijakan Pempus dan itu sudah pasti kami ikuti,” kata Bodewin Wattimena kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Diakui, akan membangun komunikasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait instruksi ini.
Mengingat, instruksi tersebut dengan sendirinya pasti akan diterapkan di Kota Ambon.
“Mobilnya kan masih diproduksi nanti kalau memang ada sudah ada dan kita wajib ambil berarti kita rubah dari APBD,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw juga telah menyambut baik instruksi itu.
Menurutnya, instruksi untuk pengadaan mobil listrik di sebagai mobil dinas di lingkup pemerintahan adalah sesuatu yang sangat positif untuk diterapkan pada setiap kabupaten/kota di Indonesia termasuk Kota Ambon.
“Iya tentu kami dukung dan kami sambut baik instruksi itu karena itu sudah masuk dalam Instruksi Presiden,” demikian Laturiuw. (EVA)