AMBON (info-ambon.com)-Wali Kota Bodewin M. Wattimena mengumumkan rencana penertiban pedagang di Pasar Mardika. Hal ini disampaikan dalam apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446, yang digelar di Balai Kota Ambon, Selasa (8/4/2025).
Wattimena menegaskan bahwa penataan kawasan Pasar Mardika menjadi hal yang sangat penting, terutama untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi akibat pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar.
“Kita ingin tertibkan, karena dampak dari pedagang yang berjualan di badan jalan adalah kemacetan, yang bahkan berimbas sampai ke Jalan Tulukabessy,” ujar Wattimena.
Penertiban ini, lanjut Wattimena, akan dilakukan dengan melibatkan Pj. Sekretaris Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Jadwal penertiban sudah disusun, dan akan dimulai di sepanjang jalan Pantai Pasar Mardika. Para pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai akan ditertibkan,” tambahnya.
Sebelum proses penertiban dimulai, Wattimena meminta agar dinas terkait mengirimkan surat pemberitahuan serta pengumuman kepada para pedagang. Wali Kota juga menegaskan tidak ada lagi kompromi bagi pedagang yang melanggar aturan, dengan sanksi tegas berupa pencabutan kartu pedagang bagi mereka yang membangkang.
“Tujuan kami adalah untuk menciptakan kota yang tertata rapi dan menghindari kemacetan, demi kenyamanan bersama,” tandas Wattimena.
Apel perdana tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, Pj. Sekretaris Kota Roby Sapulette, serta pimpinan OPD, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan lurah-lurah di lingkungan Kota Ambon. (EVA)
Discussion about this post