Pemkot Ambon Sampaikan Tujuh Ranperda Pada Paripurna ke-3

Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota ( Pemkot) Ambon menyampaikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-3 masa sidang II tahun 2022-2023. Ranperda yang dibacakan oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat Persidangan di ruang sidang utama Baileo Rakyat DPRD Kota Ambon, Rabu (15/3/2023).

Tujuh Ranperda yang disampaikan, yakni, Ranperda tentang pajak dan retribusi Kota Ambon, Ranperda tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga, Ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan, Ranperda tentang kota inklusif Hak Asasi Masyarakat (HAM), Ranperda tentang pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Ranperda tentang keolahragaan.

“Pajak Daerah dan retribusi merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah (local taxing power) dan kapasitas fiskal (fickal capacity) daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah,” katanya.

Sesuai dengan pasal 23A UUD NKRI tahun 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU, selanjutnya dalam pasal 94 UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyebutkan bahwa” untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Selain itu, lanjut Wattimena, restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu, Pajak Bangsa dan Jasa Tertentu (PBJT). Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Sesuai perkembangan model penanggulangan kemiskinan yang semakin bijaksana, bahwa tata cara, pola penanggulangan kemiskinan di Kota Ambon, dan badan layanan umum daerah yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap, rangkaian proses pembahasan tujuh Ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda, dan akan menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat yang menjadikan Ambon lebih baik dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup dia. (EVA)

Exit mobile version