AMBON (info-ambon-com)– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menaikkan tarif baru Angkutan Kota (Angkot) sebesar 25 persen. Kenaikan tarif Angkot masih di level 25 persen. Perhitungan sampai diangka itu mengacu kepada keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 89 tahun 2002 tentang penetapan tarif angkutan dan formulasi perhitungan tarif angkutan umum ekonomi.
“Kenaikan tarif baru bagi Angkot di Kota Ambon, akan kita bawa drafnya ke pak Penjabat Wali Kota, untuk ditandatangani dan akan diterapkan besok (hari ini). Tarif naik 25 persen,” Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Selasa (6/9/2022).
Sapulette mengatakan, tarif baru Angkot ini terjadi setelah, beberapa waktu lalu Pemerintah Pusat, melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Diakui, kenaikan itu atas masukan dan pertimbangan DPRD sesuai draft awal yang diajukan, dimana masih diambang batas 25 persen atau kategori normal.
“Draft perhitungan yang Pemkot lewat Dishub siapkan itu kan kita perlu konsultasi dengan DPRD selaku wakil rakyat. Hasilnya, ada masukan dari Komisi III untuk kami revisi. Proses revisi akan kami selesaikan hari ini, besok sudah ada tarif baru. Itu pasti, final,”ungkap Kadis.
Oleh sebab itu, pihaknya akan bicarakan terkait kesepakatan tersebut dengan Penjabat Walikota untuk ditandatangani surat keputusan (SK) resminya dan besok akan langsung diumumkan ke publik. “Itu dasar hukumnya dan kami pakai sebagai rujukan untuk menentukan batas tarif. Jadi mohon masyarakat dan pengemudi Angkot bersabar karena mereka kena dampak. Draft sementara kami revisi. Tidak ada perubahan signifikan,”tutupnya.
Diketahui, mengacu pada selebaran kertas yang kami dapatkan terkait tarif Angkot, misalnya trayek Passo sebelumnya dengan harga Rp4.900 tarif terbaru Rp 5.500, Karang Panjang Rp3.500 tarif terbaru Rp 5.000, STIA Alaska Rp.4.800 tarif terbaru Rp.5.500. (EVA)