AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saat ini sementara memperjuangkan nasib ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon yang telah lolos seleksi pada 2021 lalu.
Dimana, para ASN tahun 2021 itu sudah mengabdi pada di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Ambon, sejak awal 2022, namun ternyata belum jelas.
Pasalnya, mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy belum menandatangani Surat Keputusan (SK) pengaktifan mereka sebagai ASN. Dan sebelum dilakukan penandatangan SK, Louhenapessy lebih awal alami proses hukum.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan Pemkot telah berkoordinasi dengan pihak KPK dan Kementerian PAN RB di Jakarta, terkait nasib ratusan ASN tersebut.
“Kemarin disela-sela kegiatan rapat kerja seluruh Pejabat Gubernur dan Bupati, serta Wali Kota se-Indonesia di Jakarta, saya langsung ke gedung merah putih (KPK) untuk menemui Direktur Pencegahan, Korwil Kosugab Maluku, terkait SK yang belum ditandatangani oleh mantan Wali Kota. Dan ternyata masih dalam pertimbangan mereka (KPK) karena mereka belum bisa ambil keputusan sebelum ada koordinasi dengan BKN maupun Kemenpan RB, “katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan KPK terkait nasib ratusan ASN itu, Pemkot Ambon, akan menyurati Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB.
“Yang jadi persoalan itu karena tandatangan hari ini sedangkan SK nya kemarin. Nah itu yang membuat KPK minta kami untuk surati instansi terkait, ” jelasnya.
Ditegaskan, Pemkot Ambon tidak akan tinggal diam untuk memperjuangkan dan memastikan nasib dari ratusan ASN ini.
“Kita tidak diam. Kita tetap akan perjuangkan mereka. Apalagi mereka sudah mengabdi selama beberapa bulan tapi belum mendapatkan hak-hak mereka, “tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Beny Selanno memastikan, pihaknya akan menyurati BKN dan Kemenpan RB di Jakarta, terkait nasib ratusan ASN tersebut dalam pekan ini.
“Secepatnya kita akan surati BKN dan Kemenpan RB. Minggu depan kita sudah kirim surat ke Jakarta. Kemudian sambil menunggu SK mereka saya juga minta ada kebijakan pak Wali Kota terkait nasib mereka, apakah tetap kerja atau sementara istirahat sambil menunggu SK mereka, ” jelasnya.
Diakui, jika mereka tetap bekerja maka Pemerintah Kota Ambon, akan membayarkan hak-hak mereka sesuai dengan masa kerja mereka.
“Nanti kita hitung sebab mereka ini (ASN), sudah mengabdi sejak awal Tahun hingga saat ini. Tapi semua itu tergantung kebijakan pak Wali Kota, disamping melihat SK mereka nantinya,”pungkas Selanno. (EVA)