AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di tahun 2023 akan memberlakukan pembayaran Tunjangan Pelayanan Publik (TPP) berbasis kinerja.
Mewujudkan rencana itu, diperlukan implementasi absensi elektronik agar dapat meningkatkan disiplin pegawai sebagai salah satu indikator perhitungan kinerja. Implementasi dimaksud tertuang dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Amazon Web Service (AWS), Inc. dan PT. Fatiha Sakti tentang adaptasi teknologi guna mendukung transformasi digital dan smart city di kota Ambon serta launching aplikasi absensi dengan fitur face recognition atau pengenalan wajah.
Penandatanganan PKS dilakukan Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena bersama perwakilan AWS. Inc, Muhammad Yopan, dan perwakilan PT Fatiha Sakti, Supardi Pondok, serta turut disaksikan oleh Ketua Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali, di ruang vlisingen lantai II Balai Kota Ambon, Selasa (23/8/2022).
“Dengan adanya kerjasama ini, maka kualitas kerja ASN Pemkot Ambon semakin meningkat dan turut berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik, pembangunan, perekonomian dan kesejahteraran masyarakat di kota Ambon,” harap Wattimena.
Lewat aplikasi absensi elektronik, disiplin kehadiran sesuai jam kerja serta monitoring kerja pegawai sesuai surat perintah tugas dapat dilakukan secara realtime oleh masing-masing Pimpinan OPD. sebab fitur aplikasi absensi Baktiku didukung oleh GPS dan face recognition.
“Ketika aplikasi Baktiku digunakan, tidak ada lagi pegawai yang tidak hadir namun tercatat hadir. Jadi ini membuat kita lebih disiplin soal absensi. Kalau mau TPP dibayar penuh, maka harus disiplin masuk dan keluar kantor dan juga disiplin dalam berkerja. Ini cara kita menciptakan birokrasi yang lebih baik,” ungkapnya.
Selain PKS dengan PT. Fatiha Sakti terkait absensi elektronik, Pemkot juga menjalin kerjasama dengan AWS dalam pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Smart City, serta layanan aplikasi super apps. “Berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, maka perlu dilakukan pengintegrasian aplikasi khusus yang dibangun oleh pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan informasi dan perlindungan data, yang sudah tentu menjadi faktor penting dalam implementasi sistem informasi maupun pengintegrasian aplikasi,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali, mengatakan sistem absensi elektronik yang dilaunching merupakan teknologi yang membantu manusia, namun yang terpenting adalah perubahan mindset atau pola pikir ASN untuk peningkatan kinerja.
“Dengan ditunjuknya Ambon sebagai satu dari 100 kota Smart city sejak 2019, maka diharapkan menjadi leading atau menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya di kawasan timur Indonesia,” bebernya.
Selain itu, Tim Koordinator Supergah KPK juga mendorong Pemkot untuk melakukan integrasi Satu Data yang terhubung antar OPD, untuk pengawasan dan pengambilan keputusan berbasis digital. Dirinya juga mengingatkan dalam proses kerjasama dan implementasi kerjasama yang dilakukan antara Pemkot dan AWS maupun PT. Fatiha Sakti, harus dilakukan secara jujur dan transparan.
“Jangan sampai dalam prosesnya niat baik ini justru dikorupsi, karena bidang IT menjadi salah satu yang paling banyak diselewengkan,” tandasnya.
Penandantanganan PKS antara Pemkot dan AWS turut dihadiri Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse bersama Asisten, para pimpinan OPD,Camat, Lurah/Pj. Pemerintahan Negeri di lingkup Pemkot Ambon. (EVA)