Pemkot Ambon Lakukan Perawatan Bagi 6 ODGJ, 1 Diantaranya Telah Sembuh

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Sosial Kota Ambon saat ini melakukan perawatan bagi 6 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ambon. 1 diantaranya dinyatakan telah sembuh. 5 diantara masih menjalani perawatan.

“Kondisi para ODGJ masih dalam perawatan dan semakin membaik di Rumah Sakit. Pemkot terus memantau perkembangan mereka, apalagi ini tanggung jawab Dinas Sosial,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kadis Sosial Kota Ambon, Enrico Matitaputty kepada wartawan di Kantor Balai Kota Ambon, Senin (23/10/2023).

Dikatakan, Dinsos saat ini berupaya untuk membuat BPJS Kesehatan bagi kelima orang tersebut, maupun ODGJ yang lain, sehingga jika ada razia terhadap ODGJ itu, mereka bisa langsung dirawat di RSKD.

“Kita siapkan administrasi mereka dulu, sebelum kita razia, sebab jika kita razia maka mereka akan kita bawa di RSKD untuk menjalani perawatan, dengan menggunakan BPJS Kesehatan yang telah kita buat,” terang Mattitaputy.

Selain itu, kata dia, yang menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) terutama Dinas Sosial, adalah mereka pasca sembuh dan harus kembali kepada keluarga mereka semula.

“Pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan itu, seperti yang terjadi saat ini dimana ada satu pasien yang menjadi tanggungjawab Dinsos, sudah sembuh layaknya orang normal, tapi begitu kembali keluarganya tidak menerima yang bersangkutan,” bebernya.

Diakui, Dinsos sendiri tidak mengetahui pasti alasan keluarga dari pasien yang sembuh itu, untuk tidak menerima yang bersangkutan.

“Entah apa alasan keluarga yang tidak mau menerima dia. Makanya saat ini kita terus melakukan pendekatan, dengan harapan yang bersangkutan itu bisa diterima ulang,” tandas Enrico.

“Kita juga koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Maluku, agar sementara waktu kalau memang bisa yang bersangkutan ditampung di pantai sosial Hiti-hiti hala-hala Kelurahan Lateri, tapi dibawa tanggungjawab Dinas Sosial Kota,”tambahnya. (EVA)

Exit mobile version