Pemkot Ambon Kini Punya Unit Layanan Administrasi yang Representatif

Nuansa baru di tahun baru 2020 yakni ruang khusus untuk pengurusan Administrasi non perijinan di Balaikota Ambon.-repro PJ-

AMBON(info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, kini mempunyai ruangan Unit Layanan Administrasi (ULA) yang representative. Unit ini, akan dijadikan sebagai pusat pelayanan publik bagi warga atau masyarakat yang akan melakukan pengurusan Administrasi non perijinan di Balaikota.

Kepala Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Miercoladi P.R. Pattiwael,S.Kom kepada info-ambon.com, Rabu (8/1/2019) menyebutkan, ruangan yang cukup mewah tersebut, rencananya akan diresmikan sekaligus difungsikan pada Senin (13/1/2020) mendatang.

Pattiwael kemukakan, waktu pelayanan pada ULA Ambon lanjutnya, akan dimulai jam 08.30 WIT sampai 16.30 WIT. ‘’Jenis layanan yang akan dilakukan disana antara lain layanan administrasi, layanan konsultasi, layanan Tamu Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota,’’ tandasnya.

Hal lain yang ada pada Unit Layanan Administrasi adalah setiap tamu akan diberikan lembar survei indeks kepuasan masyarakat terhadap setiap pelayanan publik yang diterima. Untuk menunjang pelayanan, ULA Ambon akan dilengkapi dengan CCTV.

Disebutkan, ULA merupakan sistem pelayanan publik terintegrasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Ambon dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi setiap warga masyarakat yang datang. Disamping itu untuk kepentingan pelayanan publik, melalui Unit Layanan Administrasi maka dengan sendirinya akan membatasi pertemuan langsung antara masyarakat dengan ASN.

Untuk menghindari timbulnya praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) maka  warga atau masyarakat yang ingin menemui Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota maupun Pimpinan Perangkat Daerah, harus terlebih dahulu melakukan registrasi pada unit ini.

Masyarakat yang dating, tambahnya, akan diarahkan oleh petugas untuk mengambil nomor antrian, mengisi buku registrasi dan lembar registrasi, menyerahkan KTP dan menerima kartu tamu, dan oleh petugas akan diarahkan ke meja atau lokasi konsultasi, setelah selesai tamu mengembalikan lembaran tamu, kartu tamu dan menerima KTP. (PJ)

Exit mobile version