Pemkot Ambon Kembali Bayar Santunan kematian

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Ambon, Apries Gaspersz.

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali melakukan pembayaran santunan kematian bagi anggota keluarga yang meninggal dengan per orang sebesar Rp.2.000.000 mulai Januari 2021 lalu. Dimana anggaran ini masuk pada kategori Bantuan Tidak Terduka (BTT).

“Memang pembayaran santunan kematian ini sempat terhenti karena anggaran tersebut tidak terdaftar dalam batang tubuh anggaran , akan tetapi di tahun 2021 kembali akan di berikan kepada warga kota Ambon, ” akui Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Apries Benel Gaspersz kepada info-ambon di Kantor Balai Kota Ambon, Senin (8/3/2021).

Disebutkan, santunan kematian ini termasuk dalam kategori BTT yang kembali di bayarkan bagi anggota keluarga yang meninggal mulai Januari 2021 lalu.

Selain itu, di tahun 2020 yang di bayarkan sampai dengan 28 Desember dan tidak melengkapi administrasi di akhir tahun 2020, akan tidak di bayarkan lagi, karena BPKAD menilai administrasi para penerima santunan di anggap tidak lengkap. “Kami siap membayarkan dana santunan kematian kepada korban di tahun 2021 ini, dari awal bulan Januari hingga Bulan Desember, kepada warga kota yang layak menerimanya, dengan persyaratan yang sudah tentukan oleh Pemkot, “akui Gazpers.

Diakui, pada beberapa waktu lalu pengelola keuangan daerah mengalami perubahan aturan, mulai dari PP 58 menjadi PP 12, sementara aturan turunan dari Pemendagri 13 menjadi Kemenkeu 13 mengatur nomenklatur bantuan sosial tidak lagi di keuangan, dan di serahkan ke SKPD masing-masing.

“Jadi santunam kematian ini merupakan bantuan tidak terduga, sehingga kita tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum bahwa belanja tidak terduga dari di keuangan, “jelas Gazpers.(EVA)

Exit mobile version