Pemkot Ambon Keluarkan SE Terkait Himbauan Belanja di Areal Gedung Baru Pasar Mardika

AMBON (info-ambon.com)- Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang himbauan untuk berbelanja secara aman, nyaman bersih dan terjamin pada areal gedung baru pasar Mardika.

“SE dengan Nomor 511.2/22/SE/2024 tertanggal 8 November tersebut ditujukan kepada Uskup Diosis Amboina, Ketua – ketua Klasis GPM, Ketua MUI, Ketua Parisada Hindu Dharma, Walubi dan Seluruh warga masyarakat Kota Ambon,” kata Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Ronald H. Lekransy, Senin (11/11/2024) di Balai Kota.

Dirinya menjelaskan, ada 3 (tiga) poin himbauan dalam surat edaran, yakni yang pertama Penataan areal sekitar pasar mardika adalah kebijakan terintegrasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Dilakukan dalam rangka menghadirkan lokasi – lokasi perekonomian dan lingkungan pasar yang lebih teratur, rapih, bersih dan higienis bahkan berdampak hadirnya spot – spot wisata belanja sebagai sebuah ekosistem lingkungan perekonomian yang modern dan terintegrasi di kota Ambon,” tuturnya.

Kedua, Pemkot mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi para penjual dan pedagang yang telah dan akan terus bertahan dalam memanfaatkan areal pasar baru mardika sebagai lokasi jualan/ tempat usaha.

“Perlu disampaikan bahwa upaya kelanjutan penataan lokasi pasar mardika akan terus dilakukan dalam koordinasi terpadu Pemprov dan Pemkot guna menjamin efektivitas dan optimalisasi pemanfaatan gedung baru basar Mardika sebagai pasar modern di kota ini,” terangnya.

Poin Ketiga, lanjut Lekransy, Pj. Wali Kota menghimbau kepada warga kota Ambon agar tidak lagi berbelanja dan bertransaksi apapun kepada para penjual/pedagang yang berjualan tidak pada peruntukannya, yakni di badan jalan, trotoar atau lokasi terlarang lainnya. Namun sebaliknya datang dan berbelanja secara aman, nyaman, bersih dan terjamin kepada para penjual/pedagang yang berjualan dalam Gedung pasar baru mardika atau lokasi pertokoan/pasar yang sesuai peruntukan dan mendapat izin pemerintah daerah.

“Peran dan partisipasi masyarakat kota Ambon untuk berbelanja pada lokasi- lokasi yang benar akan sangat besar pengaruhnya terhadap perbaikan dan penataan lingkungan pasar mardika dan sekitarnya, kini dan kedepan,” bebernya.

Lekransy berharap himbauan ini akan mendapat perhatian dan dilaksanakan oleh warga masyarakat, termasuk di dalamnya seluruh jajaran ASN lingkup Pemkot yang wajib mendukung dan menyukseskan semua kebijakan pemerintah. (EVA)

Exit mobile version