AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video maupun foto yang mengandung indikasi pornografi di ruang digital, khususnya media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan media sosial merupakan ruang publik yang dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak di bawah umur.
“Media sosial adalah ruang publik. Konten yang dibagikan bisa diakses siapa saja, termasuk anak-anak. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Ronald, Sabtu (7/2/2026).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah video yang mengandung muatan tidak pantas di media sosial, seperti TikTok dan Facebook, yang belakangan ini menjadi perbincangan masyarakat.
Menurut Ronald, penyebaran konten bermuatan pornografi tidak hanya berdampak buruk secara sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Penyebaran informasi yang melanggar norma kesusilaan memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat perlu memahami bahwa ada aturan yang mengikat dalam ruang digital,” ujarnya.
Pemerintah Kota Ambon mengajak seluruh pengguna media sosial untuk bersama-sama menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan bertanggung jawab.
“Media sosial bukan soal siapa yang paling cepat membagikan konten viral, tetapi siapa yang paling bijak dalam menjaga etika dan keamanan ruang digital,” tutup Ronald. (EVA)







Discussion about this post