AMBON (info-ambon.com)- Guna antisipasi adanya gerakan pengibaran bendera “Benang Raja” Jelang peringatan HUT Republik Maluku Selatan (RMS) yang jatuh setiap 25 April, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan himbauan bagi Raja/Kades, Lurah, serta Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas PAUD.
Plt. Kepala Kesbangpol Kota Ambon, Yan Suitela, Rabu (24/4/24) di Balai Kota, menjelaskan, Surat himbauan bernomor 020/1137/SETKOT yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse tersebut menindaklanjuti surat dari Direktur Intelejen Polda Maluku perihal hasil pelaksanaan ke intelejen di kota Ambon”Ada koordinasi dengan Polda Maluku sesuai surat yang ada, karena kita antisipasi sesuai laporan intelejen. Pemkot juga berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Provinsi Maluku sehingga surat dimaksud merupakan bentuk himbauan kepada Pemerintah Desa/Negeri dan Kelurahan, juga para Kepsek) yang ada di kota Ambon,” katanya.
Dikatakan, isi himbauan tersebut adalah Raja/Kades, Lurah, Kepsek dan Pengawas PAUD agar melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya pengibaran bendera oleh simpatisan RMS dengan memanfaatkan tiang bendera pada kantor maupun sekolah.
“Himbauan tersebut juga disampaikan oleh semua Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku, agar niatan untuk pengibaran bendera tidak dilakukan,” bebernya.
Suitela mengakui, dengan adanya Surat Himbauan ini tidak berarti Pemkot membesar – besarkan RMS, sebab nyatanya masyarakat juga telah sadar akan perbuatan yang melanggar hukum.
“Sudah menjadi tugas Pemerintah daerah untuk terus mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh dan terprovokasi pada ajakan – ajakan yang menyesatkan dan berakibat hukum,” pungkasnya. (EVA)