Pemkot Ambon Gelar Bimtek Statistik Sektoral Persandian dan Keamanan Data dan Informasi

Sekretaris Kota Ambon, A G Latuheru saat membuka (Bimtek) Statistik Sektoral Persandian dan Keamanan Data dan Informasi, di lingkup Pemkot Ambon,di Pasifik Hotel, Selasa (21/5/2019).-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kominfo dan Persandian melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Statistik Sektoral Persandian dan Keamanan Data dan Informasi, di lingkup Pemkot Ambon, yang di buka Sekertaris Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru, di Pasifik Hotel, Selasa (21/5/2019).

Latuheru menjelaskan, bimtek ini seiring dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik dan Permendagri nomor 98 tahun 2018, tentang Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publk dan mendorong layanan informasi bagi seluruh badan publik di Indonesia termasuk di dalamnya lingkup Pemkot Ambon.

“Regulasi ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan badan publik untuk melakukan pelayanan publik berbasis data secara terukur, akurat, akuntabel, karena melalui undang-unfang ini di setiap badan publik yang berkewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat dan tepat wakti,” katanya.

Sekot Ambon A G Latuheru dan Kadis Kominfo Persandian, Joy R Adriaansz.-EVA-

Dijelaskan, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional bab VII pasal 31 yang menyatakan, perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat di pertanggungjawaban, dan diimplementasikan lagi dalam Pemendagri nomor 98 tahun 2018 tentang SIPD yang bertujuan untuk melengkapi dan mengintegrasikan data dari masing-masing OPD sebagai instrumen yang cukup untuk mengukir dan kebutuhan pembangunan dan pembangunan yang dilakukan Pemerintah daerah, dengan keakuratatn data sebagai dasar bagi Perencanaan pembangunan daerah, khususnya pemkot Ambon.

“Saat ini, kita sedang mengembangkan Smart City, dinas kominfo dan persandian Kota Ambon berdasarkan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya untuk mengelola dan mengembangkannya, guna kelancaran dan akses informasi kepada masyarakat. Sistim teknologi informasi maupun aplikasi terus berkembang secara online dan Pemkot Ambon memanfaatkan untuk kelancaran tugas-tugas kepada pelayanan masyarakat secara cepat efisien dan murah,” ujarnya.

Diharapkan, melalui sosialisasi dan Bimtek diharapkan setiap OPD atau badan publik dalam menerangkan mekanisme maupun layanan sesuai standar pelayanan sehingga data yang di sajikan maupun di publish dapat terukur, akurat, valid, dan dapat di pertanggungjawabkan dengan perhatikan sistim keamanan informasi sesuai aturan perundanf-undangan.

“Disadari sungguh dinamika dan tuntutan masyarakat terhadap akses informasi sebagai bagian dari pengawasan phblik terhadap kinerj penyelenggara pemerintah yang semakin kompleks bagi setiap perangkat daerah,” pungkas Latuheru.(EVA)

Exit mobile version