Pemkot Ambon Ganti Rugi Tanaman Warga Akibat Pembangunan Jalan Lingkar Seri Hinga Hukurila

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan ganti rugi tanaman akibat pembangunan jalan lingkar Selatan Dusun Seri hingga Negeri Hukurila. Penyerahan ganti rugi dilakukan oleh Pj Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya kepada perwakilan Negeri Hukurila dan Dusun Kilang di halaman belakang Kantor Balai Kota Ambon, Rabu (25/9/2024).

Kaya dalam sambutannya menguraikan, jika pembangunan jalan lingkar selatan dimulai pada tahun 2017 silam, proses ganti rugi tanaman milik Pemkot Ambon sejak tahun 2018 sampai 2024.

Adapun rincian pembayaran per tahun 2018 direalisasikan sebesar Rp.855.963. 510 (100 persen). Yang diperuntukkan untuk pembayaran tanaman milik masyarakat dusun Seri Negeri Urimessing.

Tahun 2019 direalisasikan sebesar 900.000.000 untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Seri dan dusun Mahia Negeri Urimessing.

Tahun 2020 direalisasikan sebesar Rp.170.502.000 untuk tanaman sisa milik masyarakat dusun Mahia Negeri Urimessing.

Tahun 2023 direalisasikan sebesar Rp. 1.441.656.845 untuk tanaman sisa milik masyarakat Negeri Naku dan kilang 1 Sebagian.

Tahun 2024 direalisasikan pada Rabu 25 september 2024 sebesar Rp. 1.606.459.648 untuk tanaman milik masyarakat negeri kilang dan syukuri lah sebagian dengan rincian sebagai berikut.

Adapun rincian Jumlah penerima 45 orang, yakni, Negeri Kilang 1 sebanyak 14 orang, dan Kilang 2 sebanyak 25 orang, uang yang diterima sebesar Rp.1.244.787.840. Sementara untuk Negeri Hukurila sebanyak 6 orang uang yang diterima sebanyak Rp. 361.671.808.

“Jadi realisasi ganti rugi tanaman akibat pembangunan jalan lingkar selatan ini, sudah dilakukan selema enam tahap, dan tahap terakhir pada hari ini untuk warga negeri Kilang dan Hukurila. (EVA)

Exit mobile version