AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggandeng Kementerian Agama Kota Ambon dan Pengadilan Agama dalam memfasilitasi sidang isbat nikah bagi 100 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum tercatat secara resmi di data pemerintahan.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan bahwa pelaksanaan sidang isbat ini merupakan bagian dari pelayanan terpadu untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat.
“Pemkot Ambon memfasilitasi pelaksanaan sidang isbat nikah bagi sebanyak 100 warga yang selama ini belum memiliki status hukum perkawinan secara negara. Ini kepada saudara-saudara yang selama ini sudah hidup bersama secara agama tetapi secara pemerintahan negara belum,” ujar Bodewin dalam sambutannya di Gedung Azhari Al Fatah Ambon, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, banyak pasangan yang telah lama hidup bersama secara agama, namun belum memiliki dokumen resmi seperti buku nikah, yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi kependudukan.
Melalui program ini, para peserta sidang akan mendapatkan buku nikah yang sah secara hukum negara. Selain itu, mereka juga akan difasilitasi untuk memperoleh dokumen penting lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen administratif lainnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Ambon, Kementerian Agama Kota Ambon, dan Pengadilan Agama yang telah ditandatangani sejak tahun 2023 dan terus berjalan hingga kini.
“Ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan pelayanan administrasi dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Bodewin.
Program sidang isbat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi, serta mendorong tertib administrasi di Kota Ambon. (EVA)
Discussion about this post