AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengandeng Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Maluku Utara melakukan sosialisasi pelestarian cagar budaya. Sosialisasi bertujuan untuk memajukan kebudayaan Kota Ambon dan kebudayaan Nasional. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Vlisingen Ambon, Senin (26/9/2022).
Kepala BPCB Maluku Utara, Muhammad Husni mengungkapkan, Kota Ambon ini telah memenuhi kriteria terkait dengan pemajuan kebudayaan, akan tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk merawat dan menjaga cagar budaya yang dimiliki. Oleh karena itu, perlu ada regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) supaya pengelolaan itu harus betul-betul dijalankan. “Meningkatkan pemajuan kebudayaan dalam mendukung kebudayaan nasional, Pemkot harus jelih untuk melihat peluang yang ada di desa atau negeri,” jelas dia.
Disebutkan, cagar budaya yang ada di Kota Ambon, mulai dari jaman pra-sejarah sampai dengan jaman kolonial itu semua, seperti di Negeri Soya. “Harapan saya kawasan tersebut dapat menjadi miniatur kota pada masa pra-sejarah sampai dengan kolonial,” ungkap Husni.
Dengan begitu, lanjut Husni, perhatian terhadap cagar budaya tetap, tentunya, dapat memberi keuntungan bagi Kota Ambon, salah satunya dapat menjadi nominasi penilaian pada Anugerah kebudayaan Indonesia (AKI). Sebab, Ambon satu-satunya kota dari Kabupaten di Maluku, yang memenuhi bebrrapa kriteria pendukung pemajuan kebudayaan sesuai dengan penyusunan Pokok-pokok Pemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD).
“Saya minta kepada Kabid kebudayaan, agar cagar budaya dan non-cagar budaya harus dinventarisasi supaya setiap tahunnya ada usulan AKI. Karena Ambon itu menjadi satu percontohan. Saya melihatnya diantara 10 kabupaten/kota yang di Provinsi Maluku, Ambon yang paling melengkapi sekarang tinggal memperkuatnya dengan regulasi, untuk pelaksanaan pemajuan kebudayaan,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Sekkot, Fahmi Salatalohy mengungkapkan, Disparbud Kota Ambon diharapkan dapat terus memantau kelestarian cagar budaya yang berada di kota ini, termasuk di desa/negeri, dan juga terbuka dengan informasi keberadaan cagar budaya yang sama sekali belum disentuh.
“Diharapkan agar masyarakat tidak merusak cagar Budaya di desa/negeri kelurahan, dan juga masyarakat melaporkan penemuan objek yang merupakan cagar budaya kepada pemerintah agar ditindak lanjuti,” tandasnya.
Menurutnya, jika masih banyak objek yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya maka ada kemungkinan mengalami kerusakan. Oleh sebab itu permintaan ini tak hanya dilontarkan kepada dinas teknis, akan tetapi kepada Pemerintah baik Camat maupun Desa/Negeri, dan Kelurahan.
“Kalau ada pembanguan yang kecenderungannya merusak cagar budaya, segera dihentikan atau dilaporkan ke pihak-pihak yang ditentukan. Dan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat membantu pelestarian cagar budaya di desa negeri,” pungkasnya. Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Para Camat, Raja, Saniri Negeri, Kepala Desa, Lurah yang berada di lingkup Pemkot Ambon. (EVA)