AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan pertemuan bersama TNI AU dan masyarakat Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon. Pertemuan ini menindaklanjuti aksi warga Tawiri November 2021 silam.
Dimana, pada November 2021 silam, terjadi aksi penutupan jalan menuju Bandara Pattimura merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Negeri Tawiri karena mereka menilai pihak TNI AU tidak menghargai proses uji terkait dengan status tanah yang kini diklaim sebagai milik TNI AU berdasarkan sertifikat hak milik nomor 06 tahun 2010.
“Dari hasil rapat bersama, akhirnya kita berkesimpulan bahwa perlu ada pengembalian batas dari ATR BPN terhadap lokasi. Nah, dari pengembalian batas itu, nanti kita akan lihat apakah ada batas yang masuk atau tidak di tanah Tawiri,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan usai rapat bersama TNI AU dan masyarakat Tawiri di Ruang Vlisingen-Ambon, Rabu (16/2/2022).
Dikatakan, jika dilihat dari sertifikat tanah itu jelas-jelas, diatas tanah Negeri Laha bukan Tawiri, itu yang seritifikat TNI AU, kemudian dari hasil pengembalian batas, nanti kita lihat apakah hak-hak orang Tawiri yang masuk disitu atau tidak.
“Kalau sudah selesai, baru kita mulai tahap berikut, selanjutnya nanti kita akan melaporkan ke Provinsi kepada pak Gubernur, ini kira kondisi yang terjadi, saya akan minta pertimbangan dari Provinsi bagiamana solusinya untuk menangani masalah ini, karena Bandara inikan objek vital, jadi bukan tanggung jawab Kota saja tetapi juga Provinsi,” terang Walikota.
Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan masyarakat Tawiri untuk mendengar aspirasi dari mereka, intinya cuma satu saja, hanya mencari solusi terhadap masalah yang sementra dihadapi oleh kedua bela pihak.
Di satu sisi TNI AU menjust bahwa seluruh lokasi mereka itu kurang lebih 200 hektar lebih. Sedangkan pada sisi lain masyarakat Tawiri mngkoplain bahwa mereka juga punya tanah reser dan rese dati negeri itu juga ada, sehingga terjadi perbedaan pendapat sehingga menghasilkan langkah” yg tidk inkostusional yang terjadi.
“Dari masalah tersebut, kita undang kedua bela pihak, lalu pertama TNI AU menjelaskan secara normatif mereka punya yang disertai dengan bukti-bukti kepemilikannya, dan masyatakat Tawiri juga menjelaskan pertimbangannya,” lanjut Walikota.
Selain itu, lanjut Walikota, saya juga minta pihak Agraria BPN untuk memberikan pertimbangan teknis, karena ada kecurigaan dari pihak masyarakat Tawiri seakan sertifikat yang terbit tidak prosedural.
“Tapi ternyata dari penjelasn resmi BPN, sertifikat itu terbit atas dasar prosedur yang benar, lewat pentahapan-pentahapan sampai dengn terbitnya sertifikat itu, sehingga kita bisa eliminir pendapat,” tutupnya. (EVA)