AMBON (info-ambon.com)-Guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di Provinsi Maluku, khususnya Kota Ambon, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan rapat evaluasi terkait persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota ini.
“Pemkot telah mengusulkan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) melalui Pemerintah Provinsi Maluku, dan baru saja dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten yang ada di sekitar Kota Ambon, yakni Maluku Tengah, Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Buru, dan Kabupetan Buru Selatan,’’Kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Joy Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (4/5/2020).
Berita terkait:Walikota: PSBB Sangat Penting untuk Ambon
Sesuai teknis pelaksanaan PSBB diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. PSBB ini berbeda dengan lockdown atau karantina wilayah, status PSBB tidak membuat seluruh aktivitas warga di luar rumah harus dilarang.
Sesuai dengan Pasal 1 Permenkes 9/2020 mendefinisikan PSBB sebagai “Pembatasan kegiatan Tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid — 19”
Berita terkait:Persiapan PSBB, Pemkot Ambon Perkuat Sosialisasi
Dijelaskan, Jubir Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 Ambon ini, besok, akan di adakan rapat koordinasi dengan gugus tugas Provinsi Maluku dengan Kota/Kabupaten yang lain di Maluku guna membicarakan hal yang sama.(EVA)