AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berada pada tahap pemeriksaan interim dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.
Penjabat Sekretaris Kota Ambon, R. Sapulette, mengatakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Ambon masih berlangsung dan belum memasuki tahap pemeriksaan terinci.
“Proses pemeriksaan pasca penyampaian LKPD Pemkot Ambon kepada BPK belum final. Saat ini baru pada tahap pemeriksaan interim dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci untuk pendalaman terhadap dokumen keuangan,” kata Sapulette kepada Tim Media Center di Ambon, Senin (16/3/2026).
Ia menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian nota dan kwitansi pada Bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon. Menurutnya, informasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan Pemkot masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK.
Sapulette menjelaskan, LHP nantinya akan memuat temuan pemeriksaan, kesimpulan, rekomendasi perbaikan, serta potensi kerugian negara atau daerah jika memang ditemukan.
Ia menambahkan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh BPK merupakan amanah undang-undang yang dilakukan secara rutin setiap tahun.
Selain pemeriksaan keuangan, BPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai kebutuhan.
“BPK telah menyelesaikan tahap pemeriksaan pendahuluan dan selanjutnya akan masuk pada pemeriksaan terinci untuk memastikan setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya akurat, dan tidak ada dokumen yang tidak valid,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, lanjut Sapulette, auditor juga akan melakukan uji kepatuhan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, setelah penyusunan temuan sementara, auditor akan melakukan pembahasan melalui exit meeting dengan Pemkot Ambon. Dalam pertemuan itu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun bukti tambahan.
“Pada saat exit meeting berlangsung, OPD terkait, termasuk Bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, dapat memberikan klarifikasi atau bukti tambahan sebelum LHP resmi dibuat,” katanya.
Sapulette menegaskan, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan penyimpangan atau potensi kerugian negara atau daerah, Pemkot Ambon berkewajiban menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta ketentuan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan antara lain pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, hingga pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Jika terdapat penyimpangan atau potensi kerugian dalam pemeriksaan keuangan Pemkot Ambon tahun 2025, kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kritik dan masukan dari masyarakat yang berperan sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil LHP resmi dari BPK agar informasi yang diperoleh lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sapulette. (EVA)








Discussion about this post