AMBON (info-ambon.com)– Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali melalukan pendataan ulang bagi tenaga Kontrak dan Honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Ambon, Benny Selanno, mengatakan pihaknya mendapatkan surat dari Menpan di bulan Agustus.
“Dalam surat tersebut menegaskan seluruh kepala BKD untuk melakukan pendataan kembali dalam rangka penyelesaian P3K baik tenaga umum, medis dan kontrak lainnya,” kata Selanno kepada wartawan di Ruang kerjanya, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, Menpan RB memberikan waktu dateline sampai 30 September 2022 mendatang.
“Yang pasti untuk seluruh tenaga kontrak atau honorer telah dilayangkan surat untuk diminta harus segara menyelesaikan dan dimasukkan ke BKD palim lambat 15 Agustus,” ujar Selanno.
Sebelumnya Pemkot telah melakukan pendataan tenaga honor dan kontrak seiring rencana penghapusan tenaga honorer, sehingga dilakukan upaya mengajukan formasi PPPK untuk beberapa tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK.
Upaya pendataan tahap pertama dilakukan pimpinan OPD dan kepala sekolah selanjutnya akan dilakukan penandatanganan mutlak Wali Kota sebagai pejabat kepegawaian, sehingga BKD akan meneliti semua berkas yang masuk.
Sebelumnya Pemkot telah mengusulkan formasi sebanyak 1.140 tenaga menjadi P3K, sebagian besar terdiri dari formasi guru sebanyak 940 orang.
“Sisanya tenaga kesehatan dan teknis lainnya yang saat ini sementara dilakukan verifikasi dan validasi data,” pungkasnya. (EVA)