AMBON (info-ambon.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menandatangani kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku dalam rangka memperkuat kolaborasi lintas sektor, Senin (9/2/2026).
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan di halaman apel Pemkot Ambon dan dirangkaikan dengan apel pagi yang diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya menyampaikan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Ambon untuk membuka diri dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemasyarakatan.
“Penandatanganan kesepakatan ini bukan sekadar seremoni. Kami sengaja melaksanakannya bersamaan dengan apel pagi agar seluruh ASN mengetahui dan memahami kerja sama yang dilakukan serta turut mendukung pelaksanaannya,” ujar Wakil Wali Kota.
Menurut dia, kesepakatan bersama tersebut akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kerja sama teknis melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara lembaga pemasyarakatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkot Ambon.
Beberapa OPD yang akan terlibat di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Dinas Sosial, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan. Kerja sama itu difokuskan pada pembinaan warga binaan, termasuk anak-anak yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan balai pemasyarakatan.
“Pemkot memiliki tanggung jawab untuk memastikan warga binaan dibekali keterampilan dan kesiapan sebelum kembali ke masyarakat. Kita dorong pelatihan, fasilitasi peralatan, hingga membantu pemasaran produk hasil karya mereka,” kata dia.
Selain itu, Pemkot Ambon juga siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari kebijakan pemidanaan terbaru. Bentuk kerja sosial yang dimaksud antara lain kegiatan kebersihan lingkungan dan aktivitas sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemkot akan menjamin pelaksanaan kerja sosial berjalan tertib, terawasi, dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Ambon juga menyerahkan Sertifikat Sekolah Ramah Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada SD Negeri 64 Ambon. Sekolah tersebut dinilai memenuhi kriteria sebagai satuan pendidikan yang ramah anak.
Wattimena berharap, seluruh satuan pendidikan di Kota Ambon, mulai dari PAUD hingga SMP, dapat menerapkan konsep sekolah ramah anak, ramah disabilitas, dan inklusif.
Dengan begitu ia mengingatkan seluruh jajaran ASN untuk terus bekerja dengan dedikasi dan keikhlasan dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.
“Selama kita masih diberi kesempatan untuk bangun di pagi hari dan melihat matahari terbit, berarti harapan itu masih ada. Mari bekerja bersama untuk Kota Ambon,” kata Bodewin. (EVA)







Discussion about this post