AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Bawaslu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan pengawasan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini.
Penertiban APK dilaksanakan di Kecamatan Nusaniwe dan Sirimau, kemudian akan dilanjutkan ke Kecamatan lainnya.
“Penertiban ini dilakukan hanya memastikan bahwa seluruh APK yang dipasang sudah sesuai dengan tempat yang telah ditentukan,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan usai penertiban APK di Ambon, Kamis (4/1/2024).
Diakui, beberapa lokasi pemasangan APK sudah sesuai aturan, namun ada juga yang tidak sesuai aturan.
“Yang ditertibkan ini yang tidak sesuai penilaian Bawaslu melanggar, misalnya pemasangan pada pohon dan tiang listrik itu tidak boleh. Oleh karena itu, saya sudah mengatakan harus melepaskan jangan sampai terkesan memilih atau tidak adil dan sebagainya,” tandas Wattimena.
“Prinsipnya, kami datang untuk memberikan dukungan kepada Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan proses tahapan pemilu yang sementara berlangsung,” tambah dia.
Sementara itu, Komisaris Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina menambahkan, penertiban APK yang melanggar aturan dilaksanakan bersama Pemkot dalam hal ini Satpol PP.
“Hari ini Satpol PP Kota Ambon membersihkan APK pada tempat yang tidak diperuntukkan, misalnya di tempat-tempat ibadah termasuk fasilitas Pemerintah,” ujar dia. (EVA)