AMBON(info-ambon.com)– Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan, Desa/Negeri serta RT/RW.
“Walikota dalam Instruksi Nomor 1 Tahun 2021, tertanggal 14 Juni 2021 dijelaskan bahwa PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian tingkat RT dengan ketentuan masing – masing sesuai zonasi, baik zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah,” kata Juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Senin (21/6/2021) di Balai Kota.
Dijelaskan, untuk zona hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.
Untuk Zona Kuning, dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya untuk Zona Oranye, dengan kritera jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Terakhir untuk Zona Merah dengan kritera jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah dengan melakukan PPKM tingkat RT yang yakni dengan; menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar – masuk di wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WIT, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.
Jubir menjelaskan, mekanisme koordinasi pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan pembentukan pos komando (posko) tingkat RT/RW di Kelurahan, Desa/Negeri.
“Pemerintah Desa/Negeri dan Kelurahan membentuk Posko di tingkat RT/RW, bagi wilayah yang belum membentuk posko, dan bagi yang sudah membentuk posko agar lebih ditingkatkan lagi fungsi dan perannya,” bebernya.
Ditandaskan dalam menjalankan fungsi posko tingkat RT/RW maupun Desa/Negeri dan Keluarahan berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid 19 di tingkat Kota dan Provinsi, serta aparatur TNI/Polri.
“Selain PPKM Mikro, Pemkot Ambon sampai tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan akan terus intensifkan protokol kesehatan, dengan disiplin 4M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta penanangan kesehatan berupa 3T; yakni Tracing, Tracking, dan Treatment,” tutupnya. (PJ)