AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akhirnya memutuskan untuk membayar Gaji Ke-13 bagi 1028 orang tenaga kontrak/honorer.
Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, pada Apel Pagi ASN, Senin (8/7/2024), di Balai Kota. Dirinya akui, keputusan pembayaran Gaji 13 ini telah melalui pertimbangan yang matang.
“Hari Kamis (4/7/2024) lalu, saya berbicara dengan Pj. Wali Kota terkait hak – hak tenaga kontrak/honorer dan Pj. Wali Kota Memberikan saya kesempatan rapat dengan BPKAD untuk mempresentasikan kemampuan daerah dalam pembayaran Gaji 13 bagi Tenaga Kontrak/Honorer,” kata Ririmasse.
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, terungkap tenaga kontrak/honorer di Pemkot berjumlah 1028 orang, jika masing – masing menerima sebesar Rp 2,6 juta maka akan menelan anggaran Rp 3.147.800.000.
Ririmasse kemudian memastikan kemampuan keuangan daerah memadai untuk membayar Gaji 13. Keputusan tersebut juga diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini desebut sebagai pegawai non-pegawai ASN. Dasar hukum pemberian G13 dan THR kepada pegawai kontrak/honoerer yaitu pasal 3 ayat (3) huruf (j) PP Nomor 14 Tahun 2024,” terangnya.
Ririmasse menambahkan, keputusan pembayaran G13 ini juga didasari pertimbangan oleh rasa keadilan dan kemanusiaan, dimana selama ini kinerja tenaga kontrak/honorer sama dengan ASN dan PPPK.
“Dengan pertimbangan itu maka tenaga kontrak/honorer pantas kita berikan Gaji 13, karena mereka punya kebutuhan anak sekolah. Ini akan memberikan dampak positif bagi keluarga dalam persiapan masuk sekolah, tetapi juga akan berdampak pada perputaran ekonomi di kota Ambon. Ekonomi akan bergerak, para pedagang juga akan berdampak, dan sedikit banyak juga akan mempengaruhi penekanan inflasi di kota Ambon,” pungkasnya. (EVA)