AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menganggarkan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk nelayan dan Tukang ojek di Kota Ambon. DTU 2 persen sebagai Bantuan Sosial (Bansos) akan disalurkan khusus kepada tukang ojek dan nelayan yang menggunakan motor tempel.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mengungkapkan Pemerintah Pusat (Pempus) telah mengambil kebijakan untuk seluruh daerah menggunakan 2 persen dari DTU. Hal ini untuk membantu warga yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga infalsi yang terjadi di daerah-daerah. “Masing-masing Pemda diminta untuk membuat rencana aksi, kami sudah buat dan sudah melaporkan ke Pempus untuk gunakan dana 2 persen itu,” kataya kepada wartawan di DPRD Kota Ambon, Senin (3/10/2022).
Dijelaskan, Pemkot akan mengsubsidi dana tersebut kepada tukang ojek dan nelayan yang menggunakan motor tempel. Selain itu, lanjut Wattimena, Pemkot juga akan melakukan operasi pasar selama 3 bulan kedepan, untuk menjaga tumbuh perekonomian dengan baik serta menekan laju infalsi. “Pembagian subsidinya nanti kita tetapkan dengan keputusan walikota tentang penerima subsidi. Jadi tidak bisa diberikan sembarangan, data sudah kita buat. Nanti keputusan walikota sudah ada baru kita salurkan,” jelasnya.
Menurutnya, dampak kenaikan BBM itu penanganannya ada yang dari pusat dan daerah, sehingga bantuan yang akan disalurkan dari Pemkot tidak lagi membantu mereka yang telah menerima dari pusat. “Itu kan ada bantuan BLT subsidi BBM dari Kemensos, jadi yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat itu tidak akan dapat yang dari Pemkot lagi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih,” demikian Wattimena.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan yang mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) membelanjakan 2 persen dari DTU untuk Bansos bagi masyarakat. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. (EVA)