Pemkot Akan Salurkan 22 Ekor Sapi dan 45 Ekor Kambing Saat Idul Adha

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Akan menyalurkan sebanyak 22 ekor Sapi dan 45 ekor kambing saat perayaan hari Idul Adha yang akan dilaksanakan pada 31 Juli 2020 mendatang.

Menurutnya, 22 ekor sapi dan 45 ekor kambing tersebut merupakan jumlah hewan kurban yang sesuai dengan alokasi anggaran tahun 2020. Dan hewan kurban tersebut ke-22 panitia yang telah memasukkan proposal di Pemkot dan dikhususkan untuk 4 kecamatan yang tersebar di Kota Ambon.

“Untuk tahun ini Pemkot melalui bagian kesra tetap menyalurkan hewan kurban sebagaimana ada dalam anggaran di tahun 2020, penyaluran hewan qurban ke-22 panitia qurban yang telah memasukan proposal di pemkot untuk 4 kecamatan sesuai proposal yang masuk,”kata Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Ambon, Fenly Masawoy kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (27/7/2020).

Disebutkan, untuk penyaluran sendiri terdiri dari 1 ekor sapi Tipe dengan bobot 180 kilo 20 ekor sapi tipe B dengan bobot 160 kilo dan sapi Tipe C dengan bobot 110 kilo. “Jumlah hewan kurban sesuai alokasi anggaran tahun 2020 kita akan salurkan 22 ekor sapi dan 45 ekor kambing, yang terbagi dari 1 ekor sapi type A dengan bobot 180 kg, 20 ekor sapi type B bobot 160 kg, dan sapi type c bobot 110 kg,” jelas Mawasoy.

Masawoy menyatakan, untuk penyaluran sendiri pihaknya juga harus melihat prosedur dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh panitia ataupun masjid. Ia memastikan penyaluran akan dilaksanakan bagi masjid besar Al Fattah maupun masjid An-nur. “Kita minta pertimbangan dan akan disalurkan berdasarkan prosedur pembagian kita tindaklanjuti masjid atau panitia yang akan disalurkan yang jelas ke masjid besar al fatah, an nur yang tetap setiap tahun akan menerima dan menjadi perhatian untuk sapi type A dan B,” jelas dia

Sesuai surat edaran dari Menteri agama maupun fatwa MUI pusat perayaan hari raya qurban telah diatur menyesuaikan dengan pencegahan terhadap penyebaran covid-19. “Jadi protokol kesehatan tetap diterapkan pada pelaksanaan mulai dari proses penjualan hewan qurban sampai proses penyembelihan dan penyaluran, setiap panitia diarahkan melalui kanwil kemenag, kepada seluruh panitia atau masjid untuk tetap mematuhi protokol covid sebagaimana edaran menag, misalnya ditempat penyembelihan hewan kurban harus gunakan masker, ada tempat cuci tangan, tidak berkerumun, tidak ada pengumpulan massa untuk melihat proses penyembelihan hewan kurban,” jelasnya.

Sementara untuk pemeriksaan hewan qurban juga menjadi syarat utama karena hewan yang akan dikurbankan harus benar-benar dalam keadaan sehat sehingga dapat dikonsumsi oleh masyarakat yang merayakan hari besar tersebut. “Pemeriksaan hewan jadi syarat utama harus hewan yang benar-benar sehat, melalui proses pemeriksaan dari dokter hewan dan menjadi syarat mutlak hewan diperiksa sebelum disalurkan,” tutup Masawoy. (IA-EVA)

Exit mobile version