Pemkot Akan Pasang 70 Portabel Data Terminal

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah kota (Pemkot) Ambon akan memasang 70 alat Portabel Data Terminal (PDT) di tempat usaha yang ada di Ambon. Pemasangan alat tersebut untuk mempermudah wajib pajak dalam menentukan pajak yang harus dibayarkan kepada Pemkot Ambon.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pembukuan Pertimbangan Keberatan Validasi dan Pemeriksaan Pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Ambon, Rudy Heljanan mengatakan, pemasangan 70 alat PDT akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga November mendatang. “Kita akan melakukan pemasangan di bulan Oktober sampai November ini baru kita akan runningnya di bulan Desember,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (24/10/2019).

Menurutnya, pihaknya telah melakukan survei lapangan untuk mengecek lokasi dan tempat usaha mana yang menjadi prioritas untuk mendapatkan pemasangan alat tersebut. “Jadi proses pertama itu kita melakukan survei mana-mana yang di pasang dan yang berikut kita lihat mana yang prioritas untuk pemasang setelah itu baru kita pasang,” jelas Heljanan.

Untuk lokasi pemasangan, akan dilakukan di penginapan dengan kelas melati, tempat hiburan, tempat ngopi hingga tempat makan yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Pertokoaan Mardika, Jalan Cendrawasih, dan Jalan Anthony Reebook. “Tahun 2019 ini BPPRD akan melakukan proses pemasangan 70 PDT intinya itu dia di kasih untuk wajib pajak yang terkait dengan hotel yang kelas melati, penginapan, tempat hiburan seperti karoke, tempat ngopi, tempat makan yang berada di kota Ambon,” tambahnya.

Pemasangan alat tersebut dilakukan untuk tempat usaha yang tidak memiliki cash register sehingga alat tersebut dapat menyimpan seluruh data transaksi yang dilakukan oleh pemilik usaha yang laporannya langsung disampaikan ke server pemerintah kota. “Prinsipnya sama dengan tapping box jadi dia menyimpan seluruh data transaksi dari pengguna jasa baru nanti datanya di kirim ke server kita baru kita monitoring,” terangnya.

Dijelaskan, alat PDT mirip dengan mesin ATM yang biasanya digunakan oleh konsumen untuk melakukan pembayaran di tempat makan maupun tempat usaha lainnya. “Alat tersebut berbentuk kecil seperti mesin atm yang di pakai di masing rumah makan untuk transaksi makan dan minum,” ungkapnya.

Untuk itu, dengan adanya pemasangan tersebut, seluruh wajib pajak dapat menggunakannya dengan baik akrena pemasangan alat tersebut diberikan secara gratis oleh Pemkot Ambon. “Prinsipnya adalah wajib pajak harus menggunakana alat tersebut karena Pemkot Ambon memberikannya secara gratis dan tanggungjawab pembayaran internet setiap bulan dibayarkan oleh Pemkot Ambon. Jadi wajib pajak diharapkan sungguh dapat menggunakan alat itu secara baik dan benar,” tutupnya. (IA-EVA)

Exit mobile version