Pemkot akan Berlakukan Tarif Parkir Progresif. 5 Kawasan Ini Jadi Prioritas

Keterangan soal pemberlakuan tarif parkir progresif di Kota Ambon oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang didampingi Sekot Ambon AG Latuheru dan Plt Kadishub Ambon, Robby Sapulette.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan memberlakukan tarif parkir progresif pada 5 kawasan jalan strategis di Kota Ambon.

Dengan pemberlakuan tarif progresif tersebut, maka pada 5 kawasan jalan tersebut, akan diberlakukan tarif per jam, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di ruang Unit Layanan Administrasi (ULA), Senin (17/5/2021), menguraikan, mulai esok, sosialisasi terhadap pemberlakuan aturan itu mulai dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon. Pekan depan, direncanakan, aturan tarif progresif tersebut diberlakukan.

Baca juga:15 Kontainer Telur Banjiri Pasar Ambon

Disebutkannya, pemberlakuan aturan ini, merupakan bagian dari program Pemkot Ambon terkait Ambon yang tertib, khusus untuk transportasi dan perparkiran.

Diakui, bahwa apa yang dikerjakan selama ini belum maksimal, baik itu terkait dengan kinerja petugas maupun partisipasi masyarakat untuk tertib dalam sektor transportasi dan perparkiran. Makanya, dalam evaluasi yang dilakukan, mesti ada pembenahan untuk persoalan tersebut.

Dan beberapa jalur dikota ini perlu mendapatkan perhatian serius karena tingkat aktifitas transportasi di zona strategis ini itu berpengaruh sekali terhadap interaksi sosial maupun pembebanan sistem transportasi dan perparkiran ini secara baik.
Dan 5 kawasan yang masuk zona strategis dan akan diberlakukan tarif progresif tersebut yakni, Jalan AY.Patty, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, dan Jalan AM Sangadji.

Baca juga:Walikota: Kesadaran Warga Ambon Terapkan Prokes Semakin Baik

Louhenapessy mengakui, sektor transportasi cukup memberikan kontribusi yang signifikan pada PAD kita, namun selama ini belum dikelola secara maksimal. ‘’Kita mulai benahi secara perlahan. Dan tarif progresif adalah salah satu caranya,’’ kata Louhenapessy

Dikatakan, untuk membenahi perparkiran pada kawasan-kawasan itu, telah  diterbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pengaturan biaya parkir pada zona-zona strategis.

“Secara normatif biaya parkir itu dapat digunakan dengan tarif progresif. Oleh karena itu, pada 5 zona ini akan kita gunakan tarif progresif yaitu dengan sistem parkir jam-jam, agar tidak ada orang yang parkir sembarangan atau parkir seenaknya saja,”jelasnya.

Lalu  berapa tarif parkir di 5 kawasan itu, Louhenapessy menyebut, untuk parkir 1 jam pertama dikenakan biaya Rp4.000, dan akan bertambah Rp2.000 pada jam berikutnya begitu seterusnya.

‘’Kalau di kawasan tarif progresif, mobil parkir 3 jam, maka dia akan dikenakan tarif parkir Rp8.000, parkir 4 jam Rp10.000 dan seterusnya,’’ tegasnya.

Hal ini juga dilakukan, agar warga tidak menggunakan badan jalan sebegai lahan parkir secara sepihak. ‘’Khan ada mobil yang parkirnya 24 jam di bahu jalan. Ini khan sangat mengganggu. Jadi nanti, dengan ini, maka masyarakat akan secara baik merencanakan waktu parkirnya secara efisien,’’ aku Louhenapessy.

Ditanya bagaimana dengan tarif parkir sepeda motor pada kawasan progresif itu? ‘’Untuk sepeda motor tidak kita berlakukan tarif progresif,’’ ungkap Louhenapessy.

Lalu bagaimana dengan kendaraan dinas pelat merah di kawasan progresif?’’Semua kendaraan diberlakukan sama, baik itu pelat merah, pelat putih, pelat hitam, pelat kuning dan lainnya,’’ tegasnya.

Lalu bagaimana dengan kendaraan pelat hitam (taxi) di kawasan progresif? ‘’Ini sementara kami pikirkan. Bisa saja, mereka akan diberikan tanda khusus, ataupun tarif bulanan. Masih kita kaji,’’ demikian Louhenapessy.(EVA)

Exit mobile version