Pemanfaatan Tanah Ongkoliong, Pemkot Tunggu Surat Ijin Pemprov

Kepala Dinas PRKP, Kota Ambon Rustam Simanjuntak.

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saat ini sementara menunggu surat ijin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terkait tanah yang berada di kawasan Ongkoliong, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dimana, kawasan tersebut pernah terjadi kebakaran pada tahun 2020 silam.

“Kami telah menyurati Pemprov Maluku terkait surat ijin pemanfaatan aset tanah di Ongkoliong, saat ini pihaknya hanya menunggu respon Gubernur Maluku soal surat ijin pemanfaatan Aset tanah, harus memiliki surat ijin dari Pemprov, dan syarat untuk kita dapat membangun Rusun,” kata Kepala Dinas PRKP, Rustam Simanjuntak kepada info-ambon.com, Rabu (23/6/2022).

Dikatakan, jika Pemprov sudah menanggapi baik surat tersebut, maka pihaknya akan mengirimkannya kepada Pemerintah Pusat. Sehingga, bisa dilanjutkan dengan pembangunan Rusun. “Tanpa ada sertifikat, Pemerintah Pusat tidak akan bantu,” ujarnya.

“Lahan disitu kurang lebih 500 meter. Kita ketahui persis kalau korban terdampak kebakaran disitu ada 77 unit Rumah atau bangunan yang ada disana. Jadi ada 429 jiwa. Dan kalau memang jadi, kita akan bangun Rusun 4 lantai,” terang Simanjuntak.

Sementara itu, lanjut Simanjuntak, terkait pembangunan dan Rumah Susun (Rusun) 4 lantai, dan direncanakan kamar dari 4 lantai, 54 kamar.

“Kalau segala proses menyangkut masalah ini selesai waktu dekat, maka pembangunan Rusun jalan tahun ini. Nanti akan dibangun oleh Balai Perumahan,” tandasnya. (PET)

Exit mobile version