AMBON (info-ambon.com)- Upaya pemerintah provinsi Maluku melakui Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Maluku untuk pengembangan dan optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana olahraga di area Lapangan Mandala Remaja Ambon terkendala dengan adanya beberapa keluarga yang masih berada di area Mandala Remaja .
Karena itu, Dispora Maluku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada keluarga yang masih melakukan aktifitas ekonomi pada area Stadion Mandala Remaja di Karang Panjang, untuk melakukan pengosongan lokasi hingga batas waktu 30 November 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Maluku, Rovik Afifudin mengatakan, perlu ada koordinasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat di area yang akan di bangun. Apalagi jika itu berkaitan dengan pengungsi.
“Kalau memang lokasi yang akan digunakan untuk pemanfaatan bagi aktifitas olahraga, maka perlu untuk melakukan koordinasi secara baik,” katanya kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (4/9/2024).
Ditegaskan, jika lokasi area Lapangan Mandala Remaja baiknya dipergunakan untuk pemanfaatan demi kepentingan olah raga di Maluku.
Kendati begitu, politisi PPP itu menegaskan agar pembangunan stadion dan perbaikan sarana olahraga mesti dibarengi dengan peningkatan prestasi atlet.
“Kalau untuk peningkatan fasilitas olahraga di Maluku semestinya dibarengi dengan peningkatan prestasi atlit. Sebab sebagaimana diketahui, olahraga di Maluku tidak baik-baik saja. Ini yang harus diperhatikan oleh Dispora Maluku” tutupnya.(EVA)