Pelni Ambon Hapus Persyaratan Hasil Tes Negatif Antigen dan PCR

AMBON (info-ambon.com)-PT Pelni (Persero) Cabang Ambon menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam memakai jasa transportasi laut saat bepergian.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari ke daerah di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Operasional Pelni Cabang Ambon, Mohammad assagaf menyampaikan, aturan terbaru ini berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi laut kapal Pelni sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19.

Sesuai ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

“Mulai hari ini kita berlakukan apa yang telah diinstruksikan oleh Satgas Covid-19, dan sudah mulai berlaku hari ini (8/3/2022),” katanya kepada info-ambon.com, Kamis(10/3/2022).

Dijelaskan pula, bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, dalam aturan ini juga menerangkan pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara untuk anak usia di bawah 6 tahun, wajib didampingi pendamping atau orang tua.

“Untuk anak 6 tahun ke atas mereka telah menerima vaksinasi. Namun untuk 6 tahun kebawah belum menerima vaksinasi, oleh karena itu, mereka diminta jika melakukan perjalanan wajib didampingi oleh orang tua mereka,”jelas Assagaf. (EVA)

Exit mobile version