Pelni Ambon Apresiasi Sosialisasi Larangan Mudik di Maluku

AMBON (info-ambon.com)-PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) cabang Ambon memberikan apresiasi kepada Pemerintah daerah setempat baik itu, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil mensosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat di masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H 2021.

Dimana, Pemerintah telah mengedarkan surat larangan mudik lebaran 2021 yang sudah berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran(SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Baca juga:Malam Ini, Pemkot Ambon Gelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Peringati HUT Pattimura

“Kita berikan apresiasi kepada Pemprov dan Pemkot yang sudah berhasil mensosialisasikan larangan mudik di Maluku khususnya Kota Ambon, kalau Pemda tidak berhasil lakukan kita sudah pastikan akan terjadi penumpukan penumpang untuk mengantri pembelian tiket kapal,” kata Plh Kepala Cabang Pelni Ambon, Rudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/5/2021).

Dikatakan, selama perjalanan orang dimasa larangan mudik 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

Baca juga:Lakukan Pengawasan,  Indag Maluku: Stok Barang dan Harga Stabil

“Untuk para pelaku perjalanan juga harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan untuk pembelian tiket kapal seperti dokumen Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), surat keterangan negatif Covid-19 atau tes RT-PCR/rapid test antigen,” jelas Rudy.

Selain itu, lanjut Rudy, selama larangan mudik dari pemerintah pusat kita tetap mengikuti peraturan yang ada, dan selama larangan mudik kami hanya menjual 10 persen tiket kepada penumpang. Setelah itu, pada tanggal 18 Mei 2021 Pelni sudah menjual tiket sebanyak 80 persen.

“Jadi selama larangan mudik 2021 kita hanya menjual 10 persen tiket kepada penumpang, kemudian tanggal 18 mei 2021 kita sudah menjual 80 persen, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai yang sudah ditetapkan tetap cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak,” ujarnya.(EVA)

Exit mobile version