AMBON(info-ambon.com)- Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat mengakui, pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) transisi tahap VIII yang ditetapkan Pemkot Ambon pada 26 Oktober bulan lalu, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) mulai berkurang.
Menurutnya sesuai operasi yustisi yang diterapkan Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 Kota Ambon, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) nomor 25 tahun 2020, tentang penegakkan disipilin masyarakat terkait Prokes. Sepekan PSBB transisi tahap VIII berlangsung, pelanggar Prokes yang terjaring lewat Operasi yustisi, tidak mencapai ratusan.
“Ternyata masyarakat makin sadar. Tingkat kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat semakin baik. Itu terbukti dari pelaksanaan operasi yustisi pada pada kemarin, ” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (2/11/2020).
Dikatakan, penurunan pelanggaran protokol kesehatan baik itu memakai masker, moda transportasi. “Memang dalam operasi yustisi jumlah pelanggaran menurun. Baik itu moda transportasi dan lain-lain. Selama PSBB transisi tahap VIII belum sampai ratusan pelanggaran,”akui Slarmanat.
Dijelaskan, tim Gustu Covid-19, bukan cuman melakukan operasi yustisi di pusat Kota maupun di Desa-Desa. Tetapi akan masuk ke tempat destinasi wisata di kota Ambon. “Operasi akan jalan terus. Walaupun hari libur kemarin, operasi yustisi tetau jalan. Sekarang saja sudah masuk ke objek-objek wisata, ” tutup Slarmanat.(EVA)